160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Ketua KPU Tulungagung : Informasi Perubahan Dapil Tidaklah Benar

Memang ada perubahan Dapil pada Pemilu Serentak Tahun 2024

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Kontroversi adanya perubahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Presiden (Pilpres dan Legislatif serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, masih belum terjawab.

Dari hasil konfirmasi media ini ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Susanah, disebutkan belum adanya kepastian tentang adanya perubahan Dapil. Karena masih menunggu keputusan dari KPU Pusat.

“ Kami masih belum mendapatkan informasi langsung dari KPU RI, perihal adanya perubahan atau tidaknya menunggu keputusan dari KPU RI,” kata Susanah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(06/02/2023).

Masih kata Susanah, perihal adanya perubahan Dapil yang beredar menurut kami bukanlah dari KPU RI, dan kami menganggap bahwa perubahan Dapil pemilu 2024 tersebut  tidaklah benar.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Namun untuk keterangan yang lebih jelas, kami masih menunggu untuk tiga hari kedepan,” tegas Susanah.

Susanah juga menjelaskan tekait jadwal pendaftaran Caleg masih belum ada, rencananya akan diselenggarakan pada pertengahan tahun 2023, dan yang jelas masih menunggu Dapil fiks terlebih dahulu.

Sementara pelaksanaan pesta demokrasi rakyat yang akan berlangsung tahun 2024 sudah semaki dekat.

Tentu hal itu menjadi permasalahan tersendiri bagi KPU dan Partai Peserta Pemilu beserta Calegnya, serta bagi calon Presiden dan Kepala daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari informasi yang dihimpun Harian-news, Pemilu Tahun 2024 terbagi menjadi dua tahap pemungutan suara, yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Legislatif serta Pilkada.

Pesta demokrasi lima tahunan sudah di tetapkan, tepatnya akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan berbagai peraturan dalam rangka melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.

Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (DAPIL) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan tersebut dimulai sejak 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

750 x 100 AD PLACEMENT

Setelah melewati beberapa tahapan penataan DAPIL dan alokasi kursi, dilanjutkan dengan tahap penyampaian rekapitulasi rancangan DAPIL DPRD Kabupaten/Kota dari KPU Provinsi kepada KPU. Hasilnya, Total usulan rancangan DAPIL seluruh Kabupaten/Kota berjumlah 1027.

 

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !