

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sejatinya membawa harapan besar bagi peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Tulungagung tampak kurangnya koordinasi SPPG sebagai Pelaksana Program MBG, BGN, POMDA, Kemenkes dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung. Karena Kendali terlalu ada di pemerintah pusat
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung mengakui berada dalam posisi serba terbatas. Fungsi pengawasan yang dimiliki tidak diiringi kewenangan eksekusi, sehingga efektivitas kontrol terhadap program menjadi dipertanyakan.
Dalam wawancara eksklusif, Jumat (27/3/2026), Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan. Namun, ia tidak menampik adanya keterbatasan dalam penindakan.
“Pengawasan tetap kami lakukan. Tapi untuk penindakan, itu bukan kewenangan kami,” ujar Widodo.
Pernyataan tersebut membuka persoalan mendasar, yakni lemahnya kendali di tingkat daerah terhadap program yang sepenuhnya dikendalikan pemerintah pusat.
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan indikasi serius. Mulai dari makanan tanpa label kedaluwarsa, tidak adanya identitas produsen, hingga ditemukannya buah busuk dan roti berjamur. Kondisi ini mengindikasikan pengawasan kualitas yang belum berjalan optimal.
Dalam konteks program yang menyasar anak-anak sekolah, persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut aspek keamanan pangan yang krusial.
Setiap temuan pelanggaran, lanjut Widodo, harus dilaporkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Skema ini dinilai memperpanjang rantai birokrasi dalam penanganan masalah di lapangan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dapat berjalan efektif jika tidak disertai kewenangan penindakan langsung?
Selain itu, isu minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal juga menjadi sorotan. Serapan tenaga kerja yang disebut tidak mencapai 30 persen memicu dugaan ketimpangan dalam distribusi manfaat program.
Widodo menjelaskan bahwa proses rekrutmen sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui sistem daring, sehingga pemerintah daerah—termasuk DPRD—tidak memiliki ruang intervensi.
Di satu sisi, sentralisasi ini bertujuan menjaga standar dan transparansi. Namun di sisi lain, berpotensi mengabaikan kebutuhan lokal, termasuk pemberdayaan tenaga kerja di daerah.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah ketimpangan antara standar anggaran dan realisasi di lapangan.
Estimasi nilai makanan yang diterima siswa, berkisar Rp6.000 hingga Rp8.000 per porsi, memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran negara.
Widodo kembali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran anggaran maupun standar porsi. Seluruh kebijakan tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah dalam rantai akuntabilitas, di mana kebijakan bersifat terpusat, sementara implementasi berlangsung di daerah dengan pengawasan yang terbatas.
Program MBG sejatinya merupakan langkah strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, berbagai temuan di Tulungagung menunjukkan bahwa desain kebijakan yang kuat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif hingga ke level implementasi.
Tanpa itu, program berisiko terjebak pada persoalan klasik: baik di atas kertas, namun rapuh dalam pelaksanaan.
Widodo memastikan seluruh temuan akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi. Ia juga menekankan perlunya pembenahan sistemik, terutama dalam memperjelas kewenangan, memperkuat kontrol kualitas, serta memastikan transparansi anggaran.
Program sebesar MBG, tegasnya, tidak hanya membutuhkan komitmen politik, tetapi juga ketegasan dalam tata kelola. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran negara, melainkan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Jurnalis: Pandhu/Rif
.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !