

BLITAR (harian-news.com) – Saat ini Kejaksaan lebih berperan penting dalam mengawasi dana desa, agar dana yang turun dari pemerintah pusat alokasi penggunaannya bisa tepat sasaran dan cepat dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Bangkit Sormin, melalui Kasi Intelijen, Anwar Zakaria menerangkan bahwa menurutnya dalam pemahaman saat ini sebelum terjadi bencana nasional, dana desa yang sudah turun perencanaan sudah lebih awal dibuat melalui Musrendes. “Artinya ada alokasi anggaran yang sudah mulai dilaksanakan. Tentunya ada prosentase yang sudah dicapai dalam pengerjaan,” ungkap Anwar, Kamis (16/4/2020).
“Namun dalam perjalanannya, di bulan februari mulai ada wabah pandemi virus corona (Covid-19) sampai sekarang, sehingga oleh Presiden RI dinyatakan sebagai bencana nasional dengan harapan dalam jangka waktu tertentu sudah selesai. Saat dinyatakan sebagai bencana nasional dibentuklah gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19,” terangnya
“Dengan adanya hal seperti itu, ada beberapa keadaan yang harus dipenuhi oleh negara, yang intinya adanya realokasi anggaran atau refocusing di semua pemerintahan termasuk dana desa,” ungkapnya.
“Jadi bila ada desa yang perencanaannya sudah dilaksanakan mulai Maret sampai April, maka semua hasil rekapan pelaksanaan segera dilaporkan kepada pihak terkait sesuai tahapan prosedur yang harus dilalui,” tuturnya.
“Namun nantinya apabila dalam hasil pemeriksaan atau adanya laporan dari pihak masyarakat desa ada yang terbukti maka kita akan tindak tegas kepala desa yang bermain-main dengan anggaran refocusing tersebut. Kita akan laksanakan sesuai surat edaran KPK Nomor 8 tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi maupun aturan lain yang mengatur tentang kebencanaan. Namun saat ini proses tentang itu kan masih berjalan dan covid 19 belum selesai,” urai Anwar kepada harian-news.com. [pr/met]
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !