160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kapolres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar

Kapolres Tuluungagung AKBP Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

TULUNGAGUNG, HARIANNEWS.COM – Kapolres Tulungagung Ajun Komisris Besar Polisi EKo Hartanto,SIK, menyampaikan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis Solar saat Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung, Rabu, 30 November 2022.

Didampingi Kasat Rsekrim dan Kasi Humas Polres Tulungagung, Kapolres menyampaikan, Tempat kejadsian perkara (TKP) penangkapan berada jalan Raya Ngantru, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung,  11 November 2022, lalu.

Disebutkannya, identitas korban antara lain MJ,LK 42 tahun  Alamat Ds/Kec Asem Rowo Kab.Surabaya selaku ( sopir truk tanki yang ada tulisan PT.DINA RAYA INTERNUSIA nopol AE 8698 UB)  PY,LK 54 tahun Kel Simo Girang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo (pemilik gudang)

Kronologisnya adalah, pada hari Jumat,(11/11/22) sekira pukul 08.00 wib Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM berupa solar yang disubsidi pemerintah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Yang diangkut menggunakan truk tanki warna biru putih yang bertuliskan PT.DINA RAYA INTERNUSIA nopol AE 8698 UB.

Selanjutnya, dipimpin Kanit Pidsus IPDA Ziko Bintang Y. S.Tr.K melakukan, pengecekan dan mendapati truk tersebut berhenti di JL Raya Ngantru Kec. Ngantru Kab.Tulungagung .truk tersebut dibawa oleh saudara MJ dan setelah dilakukan interogasi bahwa truk tanki tersebut berisi solar yang diambil dari gudang Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Atas dasar keterangan MJ, kemudian dilakukan pengecekan ke gudang dan didapati ada penjaga gudang, dan membenarkan bahwa di gudang tersebut digunakan sebagai tempat untuk menampung solar bersubsidi kemudian dijual kembali dengan menggunakan truk tanki warna biru putih yang bertuliskan  PT.DINA RAYA INTERNUSIA Nopol AE 8698 UB selain dua penjaga tersebut petugas juga mengamankan barang bukti yang ada di lokasi di bawa ke Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Eko Hartanto selaku Kapolres Tulungagung

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli kemudian dilakukan gelar perkara penetapan terhadap kedua tersangka yakni MJ dan PY tanggal 28 November 2022

750 x 100 AD PLACEMENT

Motif yang mendasari pelaku melakukan tindak pidana tersebut tersangka mendapat BBM dari para penyetor solar yang di peroleh membeli di berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp.8.000 – Rp. 9.300 kemudian di timbun di gudang Ds.Petok Kec.Mojo Kediri lalu di jual kembali ke PT.DINA RAYA INTERNUSIA dengan harga Rp. 11.000 – Rp 11.200 sehingga seolah-olah solar tersebut adalah solar industri bukan solar subsidi yang tujuan nya tersangka mendapat keuntungan yang besar .

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh petugas antara lain; satu (1) unit truk Tanki warna biru putih yang bertuliskan   PT.DINA RAYA INTERNUSIA nopol AE 8698 UB beserta STNK dan Kuncinya yang berisi solar kurang lebih 8000 Liter,

Satu (1) unit truk tanki warna biru nopol N 9692 EF beserta STNK serta kuncinya yang berisi solar kurang lebih 4500 Liter.

Satu (1) unit truk box warna putih nopol B 9816 WRU dan kuncinya , 7 jurigen Ukuran 20 Liter berisi solar kurang lebih 140 Liter 3 galon Lemineral ukuran 15 Liter yang berisi solar kurang lebih 45 Liter 12 jurigen kosong 2 galon Lemineral kosong 3 drum besi kosong 3 buah Sanyo alat sedot 1 buah diesel alat sedot 5 selang spiral besar dan 3 selang kecil satu buah timba plastik .

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu (1) mesin sedot beserta selang 4 kempu kosong 3 buah buku catatan solar 1 buah kayu sebagai alat ukur 1 lembar surat jalan dari   PT.DINA RAYA INTERNUSIA

Pasal yang disangkakan ialah setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, Bahan bakar gas dan atau liqued vied petrroleum Gas yang disubsidi pemerintah, sebagai mana di maksud dalam pasal 55 UU RI no 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !