
TULUNGAGUNG, HARIAN NEWS.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Rahadi P Bintara, SE, M.Si, mengingatkan pentingnya lima (5) Kompetensi Kepala Sekolah saat serahterima jabatan (Sertijab) kepala sekolah dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, Kamis (12/10/2023), bertempat di aula Dinas Pendidikan Tulungagung.
Dalam sambutannya, Kadin Rahadi berpesan agar segera dapat menyesuaikan diri dengan tempat tugas yang baru. Tak lupa kepada kepala sekolah yang mau bertugas di tempat yang baru untuk berhati – hati dalam melaksanakan tugas.
” Dulu mungkin kita mengomentari fisik seseorang mungkin wajar dan biasa, namun sekarang orang yang dikomentari bila yang bersangkutan tidak berkenan dapat berakibat perkara hukum, ” kata Rahadi dalam sambutannya.
Tak lupa kepala Dinas juga mengingatkan kembali 5 kompetensi kepala sekolah menurut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2007 yang dikutip dari buku Standardisasi Kompetensi Kepala Sekolah karya Kompri (2017:109).
Kelima Kompetensi itu, yakni, Kompetensi Kepribadian, kompetensi Managerial, kompetensi Kewirausahaan, kompetensi Supervisi dan kompetensi Sosial.
Tak lupa Rahadi berpesan agar kepala sekolah selalu meningkatkan kompetensinya untuk kemajuan pendidikan di lembaga yang dipimpinnya.
Adapun 12 Kepala SMPN itu adalah;