160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kabidhumas Polda Kalbar: Pelaku Peledakan Siantar Utara Sudah Diamankan.

Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., Kabid Humas Polda Kalbar 

PONTIANAK, HARIAN – NEWS.com –

Menindaklanjuti kasus ledakan benda asing yang menyebabkan seorang warga Siantan Utara mengalami luka-luka pada Jumat 24 Januari 2025 lalu, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan dan kasus dalam proses penyidikan, Jumat (31/1).

“Ya benar, tim dari Polda Kalbar telah berhasil menangkap pelaku yg meletakkan senter di halaman rumah korban (inisial M) yg mengakibatkan ledakan pada hari Jumat 24 Januari 2025 yang lalu” jelas Bayu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa pelaku bernama Sdr LLS alias ALS yg merupakan tetangga rumah dari korban.

“Pelaku merupakan tetangga korban, karena alamat rumah tidak jauh dari TKP, sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari rumah dan pondok kebun milik pelaku antara lain rakitan elektronik senter yg serupa dengan senter yg meledak di TKP, beberapa baterai, bubuk hitam, alat pertukangan, pipa pralon dan lain-lain.”, ungkap Bayu.

Sebelumnya, kejadian ledakan tersebut bermula pada Jumat 24 Januari 2025 pagi sekira pukul 06.30 WIB, korban pada saat bersih-bersih di warung melihat benda seperti senter ada dibawah lokasi jemuran korban, kemudian korban mengambil benda tersebut dan tidak lama berselang setelah korban membawa ke warung tiba-tiba benda yang dipegang ditangannya meledak yang menyebabkan korban mengalami luka bakar sehingga dilarikan ke rumah sakit.

“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polda Kalimantan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini belum ditemukan adanya kaitan dengan jaringan teroris manapun. Motif pelaku masih didalami, namun di rumah pelaku ditemukan sejumlah catatan pribadi yg berisi sakit hati pelaku kepada seseorang, apakah ini terkait dengan kasus ini atau tidak, nanti akan diinfokan lebih lanjut.”, pungkas Bayu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Laporan: Jono//98

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !