HARIAN-NEWS.com – Di Indonesia terdapat perusahaan yang bergerak di beberapa bidang. Perusahaan tersebut berupa perusahaan jasa, perusahaan barang dan perusahaan manufaktur.

Setiap perusahaan memerlukan modal untuk terlaksananya kegiatan perusahaan. Seperti dasar akuntansi yaitu modal = aset + kewajiban.
Modal utama yang dilakukan oleh perusahaan berupa aset . aset terdiri dari dua jenis yaitu aset berwujud dan aset tidak berwujud.
Bentuk dari aset berwujud dipastikan terdapat fisik nyata yang dapat terlihat oleh kasat mata seperti, Gedung, tanah, peralatan, kendaraan dan lain sebagainya.
Adapun aset tidak berwujud seperti goodwill, hak paten, hak cipta, merek dagang, franchise. Aset tidak berwujud ini memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan wajib dilaporkan dalam laporan keuangan. Tujuannya untuk mengkontrol kondisi internal perusahaan.
Pengakuan aset tidak berwujud
- Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomi masa depan dari aset
- Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
- Dalam menilai adanya manfaat ekonomi masa depan, entitas menggunakan asumsi rasional dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan estimasi terbaik oleh manajemen
- Dalam memiliki kepastian adanya manfaat, entitas mempertimbangkan bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal aset tak berwujud dengan memberikan penekanan
- Aset tidak berwujud dinilai dengan harga perolehan
Prosedur audit aset tidak berwujud:
- Pelajari dan evaluasi internal control atas aset tidak berwujud
- Minta rincian aset tidak berwujud per tanggal neraca berupa saldo awal, penambahan, amortisasi, penghapusan dan saldo akhir
- Cocokkan saldo awal dan saldo akhir ke buku besar kemudian check footing dan cross footing
- Periksa penambahan aset tidak berwujud meliputi:
- Apakah di otorisasi pejabat yang berwenang
- Periksa notulen rapat pemegang saham untuk mengetahui apakah otorisasi diberikan melalui rapat
- Periksa keabsahan dan kelengkapan bukti pendukung
- Periksa apakah amortisasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
- Periksa perjanjian yang telah dibuat perusahaan dengan pihak ketiga. Apakah pendapatan dari perjanjian tersebut dalam bentuk royalty fee sudah dicatat dan diterima oleh perusahaan
- Periksa apakah penyajian aset tidak berwujud dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Kendala yang dihadapi auditor dalam mengaudit aset tidak berwujud yaitu jika laporan keuangan tahun sebelumnya belum pernah diaudit, klien tidak mengarsipkan dokumen pendukung transaksi.
Pemeriksaan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak perusahaan, jika pihak keuangan tidak hadir maka akan menjadi kendala bagi auditor.
Kontributor Putri Elysa (Mahasiswa Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang)