

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Empat kepala desa di Kabupaten Tulungagung menyuarakan kegelisahan yang sama. Dana Desa tahun anggaran 2026, yang selama satu dekade menjadi tulang punggung pembangunan pedesaan, kini tercekik oleh kewajiban program nasional.
Lebih dari 60 persen anggaran tersedot ke pusat, menyisakan ruang gerak desa yang kian sempit dan membuat pembangunan fisik nyaris berhenti.

Kepala Desa Jarakan (Gondang), Suad Bagiyo, S.H.; Kepala Desa Bono, Moezamil; Kepala Desa Karangrejo, Dwi Agus Prasetyo, S.Pd., MM.; serta Kepala Desa Moyoketen, Hari Purwanto, menyampaikan keresahan serupa kepada Harian News.
Mereka menilai kebijakan alokasi Dana Desa 2026 telah menggeser peran desa dari subjek pembangunan menjadi sekadar pelaksana kebijakan pusat.
Di Desa Jarakan, Suad Bagiyo menggambarkan situasi yang dihadapi sebagai “mode bertahan hidup”.
Dari total Dana Desa sekitar Rp753 juta, hampir Rp500 juta wajib dialokasikan untuk program pusat seperti Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Anggaran fisik murni yang benar-benar bisa kami gunakan tinggal sekitar Rp39 juta. Ini bukan efisiensi, ini vonis mati bagi pembangunan,” tegasnya.
Akibatnya, rencana pembangunan jalan usaha tani, jembatan pertanian, hingga talud penahan tanah yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa terpaksa dipangkas. Jalan rabat dicoret, talud yang direncanakan 50 meter menyusut menjadi 10 meter.
Paradoks kebijakan pun mengemuka. Desa diminta menyukseskan swasembada pangan nasional sebagai bagian dari visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun infrastruktur dasar pertanian justru kehilangan dukungan anggaran.
“Petani diminta produksi meningkat, tapi jalan usaha tani tidak boleh dibangun. Ini kontradiksi kebijakan,” kata Suad.
Dampak pemangkasan Dana Desa paling terasa pada warga miskin. Program BLT Dana Desa di Jarakan turun drastis, dari 22 keluarga penerima manfaat menjadi hanya enam. Pemerintah desa terpaksa menerapkan sistem bergilir untuk meredam kecemburuan sosial.
Pemangkasan anggaran juga menghantam layanan kesehatan dasar. Dana Posyandu turun dari Rp95 juta menjadi Rp60 juta, sementara anggaran penanganan stunting dipangkas separuh. Kualitas Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita pun menurun.

Kondisi serupa disampaikan Kepala Desa Bono, Moezamil. Menurutnya, kebijakan Koperasi Desa Merah Putih membuat Dana Desa terpangkas lebih dari 60 persen.
“Anggaran fisik tinggal puluhan juta rupiah. Mustahil membangun infrastruktur strategis,” ujarnya.

Di Karangrejo, Kepala Desa Dwi Agus Prasetyo mengakui pembangunan jalan, irigasi, dan saluran pertanian terpaksa dihentikan. Desa kini bergantung pada bantuan pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Infrastruktur bisa berhenti, tapi kesehatan warga tidak boleh,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Moyoketen, Hari Purwanto, menegaskan perubahan rencana pembangunan bukan pembatalan janji politik, melainkan konsekuensi regulasi pusat yang wajib dipatuhi.
“RPJM desa tetap ada, tetapi kami harus menyesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pusat,” ujarnya.
Bagi para kepala desa, inti persoalan bukan sekadar besaran anggaran, melainkan hilangnya ruang diskresi desa. Mereka merasa tak lagi memiliki kewenangan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
“Kepala desa sekarang lebih mirip operator kebijakan kementerian, bukan pengambil keputusan pembangunan,” ujar Suad.
Tahun anggaran 2026 pun menjadi persimpangan penting tata kelola desa. Negara memang berhak menetapkan prioritas nasional. Namun ketika prioritas tersebut mengunci ruang gerak desa hingga nyaris nihil, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembangunan nasional sedang dibangun dengan mengorbankan daya hidup desa?
Di Tulungagung, empat kepala desa itu memilih bicara terbuka. Bukan untuk melawan negara, tetapi untuk mengingatkan: tanpa ruang bernapas bagi desa, pembangunan nasional berisiko kehilangan akarnya sendiri.
Jurnalis: Pandhu/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !