
BLITAR, HARIAN- NEWS.com — DPRD Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2024 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (4/2/2025) malam.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Acara ini turut dihadiri Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, sejumlah kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Muhammad Rifa’i menyampaikan, pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Blitar Nomor/050.06/88/409.3.2/2025 tertanggal 30 Januari 2025, terkait penyampaian LKPJ Tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 208 ayat 1 yang mengatur bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta Pasal 209 ayat 1 yang mengatur mekanisme penyampaian LKPJ dalam rapat paripurna.
“Rapat ini diselenggarakan berdasarkan jadwal yang telah disepakati Badan Musyawarah DPRD, dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024,” ujar Rifa’i.
Sementara itu, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara Pemerintah Daerah dan DPRD melalui kemitraan sejajar. “Kemitraan ini menjadi mekanisme check and balance agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan hukum,” ungkapnya.
Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar, menambahkan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. “LKPJ mencakup penjabaran kinerja pembangunan yang harus disampaikan Bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutupnya. (Etok)