

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna, Jumat (27/2/2026) malam.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Beky Herdihansah, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Selain pengesahan enam regulasi strategis, agenda paripurna juga memuat penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa penyampaian Pokir merupakan amanat regulasi agar aspirasi masyarakat yang dihimpun legislatif dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD.
“Ini langkah penting agar suara rakyat benar-benar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Sorotan utama dari enam Perda yang disahkan adalah perubahan regulasi tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menyesuaikan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Melalui perubahan tersebut, masa jabatan kepala desa resmi menjadi delapan tahun.
Enam Perda yang disepakati meliputi:
1. Perda tentang Kerja Sama Daerah.
2. Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
3. Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang BPD.
4. Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa.
5. Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
6. Perda tentang Perlindungan Produk Lokal.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, menyederhanakan mekanisme kerja sama, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, serta menghadirkan payung hukum bagi pengembangan dan perlindungan produk lokal.
Bupati Blitar, Rijanto, mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan satu Raperda inisiatif DPRD dan lima Raperda usulan pemerintah daerah.
“Kami berharap Perda Kerja Sama Daerah dan Perlindungan Produk Lokal mampu meningkatkan daya saing daerah serta mempercepat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Pengesahan enam Perda ini menjadi penanda arah kebijakan daerah yang tegas dan terukur—dari penguatan fondasi desa hingga keberpihakan nyata pada ekonomi lokal. Bukan sekadar ketukan palu di ruang sidang, melainkan komitmen yang harus bergaung hingga ke tengah masyarakat.
Jurnalis : Etok/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !