
BLITAR—HARIAN-NEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (3/7/2025) malam.
Rapat yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Hadir pula Bupati Blitar, Rijanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, Supriadi menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda telah melalui sejumlah tahapan krusial.
Mulai dari penyampaian nota penjelasan oleh Bupati pada 16 Juni, pandangan umum fraksi pada 18 Juni, hingga jawaban Bupati pada hari yang sama. Setelah itu, Banggar DPRD melakukan pencermatan terhadap isi Ranperda.
“Hasil pembahasan malam ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” kata Supriadi.
Juru bicara Banggar, Sumaji, dalam laporannya menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting untuk Pemerintah Kabupaten Blitar.
Beberapa poin utama di antaranya:
• Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Pemkab diminta menjadikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai landasan perbaikan tata kelola keuangan daerah.
• Peningkatan Insentif Fiskal Tambahan: Pemkab didorong mengupayakan tambahan insentif fiskal pada semester II 2025.
• Belanja Modal: Disarankan agar alokasi belanja modal terus ditingkatkan untuk pemenuhan infrastruktur dasar.
• Optimalisasi Saldo Kas: Dana kas daerah, termasuk di RSUD BLUD, perlu dikelola secara produktif sejak awal tahun anggaran.
• Penyelesaian Piutang Daerah: Langkah taktis diperlukan untuk menyelesaikan piutang yang berisiko membebani neraca keuangan.
• Percepatan Pembahasan Perubahan APBD 2025: Proses pembahasan APBD Perubahan 2025 diminta tidak molor agar pelaksanaannya optimal.
Rangkaian paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 oleh Bupati Blitar Rijanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Jurnalis: Paeto