
BLITAR, HARIAN NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan. Upaya ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bagi operator dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa se-Kabupaten Blitar, Rabu (20/8/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, melalui Kabid Fungsional Sudarmi, menekankan tertib administrasi menjadi kunci terwujudnya pemerintahan desa yang baik. “Dengan tertib administrasi, penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dapat terwujud,” ujarnya saat membuka Bimtek di Ruang Candi Penataran Kantor Bupati Blitar.
Bimtek ini mencakup seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Peserta diharapkan mampu mengimplementasikan Siskeudes secara efektif.
Atur RKP Desa 2026
Secar terpisah, DPMD juga mengingatkan perangkat desa untuk segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) tahun 2026 sesuai pagu anggaran tahun berjalan. Sebab, pagu definitif 2026 belum ditetapkan.
“Penyusunan RKP Desa 2026 ini kan musimnya pada bulan Juli sampai September. Jadi ada tiga bulan,” jelas Sudarmi.
Dia juga mengakui adanya kendala teknis dalam penggunaan Siskeudes yang belum sepenuhnya mengakomodasi aturan pengadaan barang/jasa. Untuk itu, desa diminta berkonsultasi dengan Bagian Pengadaan jika menghadapi masalah.
Visi Misi Terancam Tersanderat Aturan
Di balik aturan yang ketat, DPMD menyoroti sulitnya desa merealisasikan visi misi akibat alokasi Dana Desa (DD) yang telah ‘dikunci’ pusat. Alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan, stunting, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dinilai menyulitkan desa.
“Akibatnya, dana yang bisa digunakan desa untuk mewujudkan visi misi tinggal berapa persen,” keluh Sudarmi.
Aturan baru dalam Permendes 2025 yang menyatakan pinjaman koperasi desa menjadi tanggungan pemerintah desa melalui DD dinilai semakin membelenggu ruang gerak anggaran.
Meski demikian, DPMD mendorong perangkat desa tetap berpegang pada aturan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dengan demikian, RKP Desa 2026 diharapkan dapat disusun secara efektif, transparan, dan akuntabel meski dengan keterbatasan dana.
Jurnalis Etok
Editor Tanu Metir