![Pendidikan Politik Kader Golkar Menjelang Pilkada 2024](https://harian-news.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240707-WA0091-scaled.jpeg)
JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia berhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP Hedy Lugito pada saat Pers Release di Gedung DKPP Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Hasyim Asy’ari diberhentikan karena adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan pada salah seorang stafnya sebagai pengadu (korban) yang menjadi PPLN ( Panitia Pemilihan Luar Negeri) untuk Wilayah Eropa yang berdomisili di Belanda.
Pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dilakukan karena dia sudah pernah tersangkut masalah yang sama dan diberikan sangsi peringatan.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo diharapkan mengambil langkah-langkah langkah kebijakan dalam tujuh hari sejak putusan dibacakan.