160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Disnakertrans Tulungagung Sosialisasi UMK Tahun 2023

Sosialisasi UMK Tulungagung Tahun 2023

TULUNGAGUNG, HARIANNEWS.com —  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023, Rabu (14/12/2022) di Barata Café Tulungagung, Jawa Timur.

Menurut Kepala Bidang Penempatan, Perluasan, Kesempatan Kerja (PPKK) dan Transmigrasi Disnakertrans Tulungagung, Triningsih CH Rahayu, jumlah UMK kabupaten Tulungagung sendiri untuk tahun 2023 adalah Rp 2.229.358.67.

“Pelaksanaan untuk perubahan UMK ini dimulai 1 Januari 2023,” kata Triningsih.

Ditambahkannya, proses produksi di perusahaan dapat di kerjakan dikarenakan adanya hubungan pengusaha dengan pekerja agar terjadi keharmonisan antara kedua belah pihak harus memahami hak dan kewajiban salah satu hal pekerja ialah menerima upah

750 x 100 AD PLACEMENT

Masih menurut Triningsih, sesuai UU no 13 tahun 2003 upah didefinisikan hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, Kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

“ Upah minimum adalah batas upah terendah yang diberikan untuk jabatan terendah pekerjaan pekerja yang memiliki masa jabatan di bawah satu tahun , perusahaan yang memberikan upah di atas upah minimum dilarang menurunkan upah,” katanya.

Sementara itu, terkait rumus menentukan jumlah UMK, menurut Bagus mediator industri, ialah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di kali kan Alpha, alpha adalah wujud index tertentu yang memberatkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi

“ Jadi alpha itu yang mengerti adalah teman teman yang mengetahui kondisi tenaga kerja,” kata Bagus.

750 x 100 AD PLACEMENT

Masih menurut Bagus, Dasar penentuan UMK Tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Thaun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penentuan Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum                           Pasal 6

(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan

Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.

750 x 100 AD PLACEMENT

(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian

Nilai UM

: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian

Nilai UM

: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE : Pertumbuhan ekonomi yang dihitung

sebagai berikut:

  1. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I,kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 7

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).

(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !