Sabtu, 20 April 2024

Disnakertrans Tulungagung Sosialisasi UMK Tahun 2023

TULUNGAGUNG, HARIANNEWS.com —  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023, Rabu (14/12/2022) di Barata Café Tulungagung, Jawa Timur.

Menurut Kepala Bidang Penempatan, Perluasan, Kesempatan Kerja (PPKK) dan Transmigrasi Disnakertrans Tulungagung, Triningsih CH Rahayu, jumlah UMK kabupaten Tulungagung sendiri untuk tahun 2023 adalah Rp 2.229.358.67.

“Pelaksanaan untuk perubahan UMK ini dimulai 1 Januari 2023,” kata Triningsih.

Ditambahkannya, proses produksi di perusahaan dapat di kerjakan dikarenakan adanya hubungan pengusaha dengan pekerja agar terjadi keharmonisan antara kedua belah pihak harus memahami hak dan kewajiban salah satu hal pekerja ialah menerima upah

Masih menurut Triningsih, sesuai UU no 13 tahun 2003 upah didefinisikan hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, Kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

survey dan pendeteksi sumber air

“ Upah minimum adalah batas upah terendah yang diberikan untuk jabatan terendah pekerjaan pekerja yang memiliki masa jabatan di bawah satu tahun , perusahaan yang memberikan upah di atas upah minimum dilarang menurunkan upah,” katanya.

Sementara itu, terkait rumus menentukan jumlah UMK, menurut Bagus mediator industri, ialah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di kali kan Alpha, alpha adalah wujud index tertentu yang memberatkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi

“ Jadi alpha itu yang mengerti adalah teman teman yang mengetahui kondisi tenaga kerja,” kata Bagus.

Masih menurut Bagus, Dasar penentuan UMK Tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Thaun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penentuan Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum                           Pasal 6

(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan

Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.

(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

BACA JUGA :  Pemkab Bangkalan Waspadai Gelombang Covid-19 Pasca Mudik Lebaran

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian

Nilai UM

: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Penyesuaian

Nilai UM

: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE : Pertumbuhan ekonomi yang dihitung

sebagai berikut:

  1. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I,kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Pasal 7

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).

(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Kejaksaan Agung Raih Kepercayaan Publik 74%, IMO-Indonesia Berikan Apresiasi

JAKARTA, HARIAN- NEWS.com - Ikatan Media Online (IMO) Indonesia memberikan apresiasi atas tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). “Tingkat...

Optimalisasi Kualitas Hidup Peserta BPJS Melalui PROLANIS di Puskesmas Sendang

  TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - PROLANIS merupakan inisiatif pelayanan kesehatan terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup peserta BPJS Kesehatan dengan penyakit kronis. Program ini mengedepankan...

Pantai Balekambang dan Ngliyep Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

MALANG, HARIAN- NEWS Com – Pantai Balekambang dan Ngliyep, dua ikon wisata di Malang yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa, telah bersiap untuk menyambut...

Puskesmas Ramah Anak Tulungagung Adalah Puskesmas Beji

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Puskesmas Beji, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan kesehatannya, khususnya bagi anak-anak. Sebagai puskesmas rujukan ramah anak, Puskesmas...

Posbindu Desa Krosok Sendang Gelar Pemeriksaan Gratis

Posbindu Desa Krosok Sendang Gelar Pemeriksaan Gratis TULUNGAGUNG,HARIAN-NEWS.com - Dalam upaya antisipasi penyakit tidak menular, Posyandu Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Tulungagung, Jawa Timur mengadakan Pos...

“Transparansi Dana BOS SMPN 1 Rejotangan, Dipertanyakan?”

  TULUNGAGUNG HARIAN - NEWS.com - Peningkatan nominal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya membawa kabar baik, kini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait...

Waspada DBD, Kepala Puskesmas Pagerwojo Ajak Warga Beraksi

  TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com- Menghadapi ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD), Puskesmas Pagerwojo, Tulungagung, Jawa Timur berinisiatif melakukan langkah-langkah pencegahan. Umi Rahayu Ningsih, Kepala Puskesmas Pagerwojo bersama Dokter...

Sambut Ramadhan, SMP Negeri 1 Kauman Tulungagung Bagikan Takjil dan Buka Bersama

Sambut Ramadhan, SMP Negeri 1 Kauman Tulungagung Bagikan Takjil dan Buka Bersam TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Pada hari Jum'at, 29 Maret 2024, SMP Negeri 1 Kauman,...

Hasil Sidak Sekda Sidoarjo Jelang Idul Fitri 1445: Mamin Aman dan Berkualitas

SIDOARJO, HARIAN-NEWS.com - Dr. Fenny Apridawati, M.Kes., Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melaksanakan sidak makanan dan minuman pada Rabu, 26 Maret 2024. Sidak...

Puskesmas Beji Bergerak Cepat Hadapi Lonjakan Kasus DBD

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Di tengah musim penghujan, Tulungagung menghadapi tantangan serius dalam mengendalikan penyebaran demam berdarah dengue (DBD). UPT Puskesmas Beji telah mengambil langkah...

SMP Negeri 5 Tulungagung Raih Prestasi di Lomba Poster Tingkat Kabupaten

TULUNGAGUNG , HARIAN-NEWS.com- Dalam sebuah pencapaian yang membanggakan, SMP Negeri 5 Kabupaten Tulungagung berhasil meraih juara kedua dalam lomba poster tingkat SMP se-Kabupaten Tulungagung....

Bupati Rini Ungkap Laporan Paripurna Dewan Saat Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

BLITAR, HARIAN- NEWS.com – Bupati Blitar Rini Syarifah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar,...
spot_img
spot_img

BERITA TRENDING