
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Rapat Evaluasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) berlangsung di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung pada Rabu (30/8/2023).
Rapat tersebut diadakan dengan tujuan untuk mengevaluasi dan menerima laporan dari seluruh penerima dana bantuan ini.
Dalam sesi pemaparannya, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dr. Suharni, yang diwakili oleh Operator BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Anita, menguraikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para penerima dana dalam proses pelaporan.
Para penerima diminta untuk memastikan bahwa laporan yang disusun sesuai dengan format dan kaidah yang telah ditentukan oleh pelaporan Dana BOS itu sendiri.
Selain itu, Anita juga menekankan pentingnya penyelesaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) guna memastikan kelancaran pelaporan Dana BOS Kinerja.
Batas waktu penyelesaian RKAS ini ditetapkan hingga tanggal 31 Agustus 2023, yang berarti pihak sekolah harus menyelesaikannya dalam waktu satu hari ke depan.
“Kami ingin menekankan bahwa batas waktu pelaporan berada di penghujung. Kami mengharapkan agar RKAS diselesaikan dengan segera untuk memastikan kelancaran proses ini,” tegas Anita dalam keterangannya.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, yang lebih dikenal sebagai Dana BOS Kinerja, merupakan dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah terbukti memiliki kinerja unggul sebagai sekolah berprestasi, serta sekolah yang aktif dalam program sekolah penggerak.
Dengan adanya Dana BOS Kinerja, diharapkan pendidikan di Kabupaten Tulungagung akan semakin berkualitas dan berdaya saing.