160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dikonfirmasi ADK 2019, Lurah Kedungsuko “Bungkam” , Ada Apa?

Gerbang Kelurahan Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung

HARIAN-NEWS.COM (TULUNGAGUNG) – Agus Sutrimo selaku Lurah Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung saat dikonfirmasi tidak transparannya dalam pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun 2019, memilih “bungkam”.

Lurah Agung Sutrimo selaku Penanggungjawab anggaran (KPA) menyampaikan, kelurahan itu tidak diperbolehkan memberi keterangan ataupun informasi sedikitpun soal anggaran dana kelurahan (ADK).

“Yang berhak memberi informasi itu, kecamatan,” kata Lurah Agung, Selasa, 28 April 2020, di kantornya.

Dikatakannya juga, dirinya  tidak mau memberi informasi karena semua yang bersangkutan tentang ADK itu sifat informasinya  satu pintu di kecamatan. “Semuanya itu satu pintu di kecamatan mas, kalo mau tahu ya tanya aja kekecamatan”, ucapnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, Camat Tulungagung Iswahyudi saat dikonfirmasi menyampaikan,  kecamatan tidak mempermasalahkan jika lurah memberi informasi tentang alokasi ADK. “Tahun 2019 kan udah lewat, biasanya itu dipampang di kantor kelurahan”, katanya, Selasa siang, 28 April 2020.

Diterangkannya juga, bahwa ADK itu berjumlah Rp720 juta pertahun. Untuk pengalokasianya diserahkan ke kelurahan.

“ADK itukan kewenangan lurah, yang menjalankan lurah berdasarkan rapat musyawarah kelurahan, jadi yang paham jelasnya itu ya lurah. Kalo kecamatan ya gak hafal, kalaupun mau tahu harus mencari laporanya dulu, sedangkan ada 14 kelurahan. Jadi lebih baik itu ditanyakan kelurah saja”, imbuhnya.

Camat juga menjelaskan, tidak ada aturan ataupun perintah yang melarang lurah memberi informasi mengenai pengalokasian ADK. Kecuali jika pertanyaanya terlalu mendetail sampai ingin melihat surat laporan pertanggungjawaban.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Saya rasa jika sudah kesitu, lurah berhak menolak, karena yang berhak mengecek itu semua adalah badan pemeriksa keuangan. Tetapi kalo sekedar bertanya biasa itu gak papa”, jelasnya.

Tampak sekali kurangnya koordinasi antara lurah dan camat dalam pengelolaan ADK.

Beberapa warga masyarakat Kedungsoko berharap ada audit dan pemeriksaan mendalam BPK atau bahkan aparat hukum pada Kelurahan Kedungsuko utamanya terkait pengelolaan ADK 2019. (irf/red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !