TULUNGAGUNG (harian-news.com) – Saat ini semua daerah di Jawa Timur waspada mengantisipasi merebaknya Covid-19. Tidak terkecualii di Kabupaten Tulungagung. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap bisa mengalokasikan anggaran desa untuk dialihkan kedalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga yang terdampak pandemi. Namun sayangnya sejauh ini baru satu desa yang mengalihkan dana tersebut, yaitu Desa Karangtarun Kecamatan Kalidawir.
Kepala DPMD Pemkab Tulungagung, Eko Asistono melalui Bidang Perencanaan Pembangunan Desa, Anasrudin, Senin (04/05/2020) menyampaikan, penggunaan dana desa untuk BLT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam peraturan tersebut diatur penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. Adapun mekanisme pendataan BLT tersebut meliputi beberapa tahap, yaitu pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 Basis pendataan di RT dan RW, musyawarah desa khusus yang dilaksanakan dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT dana desa. Kemudian legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT dana desa yang ditandatangani oleh kepala desa, dokumen penetapan data KK penerima BLT dana desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota atau dapat diwakilkan ke Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterima.
“Sasaran dana desa tersebut yaitu keluarga miskin non penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun penerima kartu prakerja. Selain itu yang berhak menerima BLT yaitu anggota keluarga sakit kronis atau warga yang terjangkit covid-19,” ujar Anas.
Besaran BLT dana desa yang diberikan yaitu sebesar Rp 600.000, perkeluarga yang diberikan selama 3 bulan sejak April 2020 dengan metode penyaluran non tunai. “BLT tersebut untuk bulan April, Mei, Juni, dan untuk bulan April dan Mei akan pemberiannya dirapel”, imbuhnya.
Sementara itu, perhitungan BLT dana desa diberikan berdasarkan perhitungan yaitu bagi desa penerima dana desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT maksimal 25 persen, bagi desa penerima dana desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen, dan bagi desa penerima dana desa di atas Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 35 persen. [irf]