160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

BPN Kota Malang Tetap Berlakukan Pertek, Tunggu Regulasi Resmi

Pertek : Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, S. SiT., M.Mpub.,

KOTA MALANG, HARIAN-NEWS.com – Meskipun Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengimbau penghapusan pertimbangan teknis (Pertek) dalam proses perizinan, Kantor ATR/BPN Kota Malang menegaskan bahwa aturan lama tetap berlaku hingga ada regulasi resmi.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, S. SiT., M.Mpub., menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran atau peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan imbauan tersebut.

“Pertek dahulu memang terkait dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Namun, meskipun ada imbauan Presiden, kami masih mengacu pada regulasi yang berlaku, karena belum ada dasar hukum tertulis yang mengubahnya,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

750 x 100 AD PLACEMENT

Pertek sendiri berperan penting dalam menentukan kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah, khususnya dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan non-berusaha seperti pertanian atau sosial.

Sementara itu, untuk kegiatan berusaha, seperti pembangunan perumahan, pemohon harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum diteruskan ke BPN.

“Kami memastikan lokasi sesuai dengan fungsi lahannya. Misalnya, jika tanah yang diajukan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemohon harus mengajukan permintaan ke kementerian terkait agar status LSD dicabut sebelum melanjutkan proses,” terangnya.

Kusniyati juga menyoroti bahwa pengajuan kini telah dilakukan secara online melalui sistem DPMPTSP, dengan ketentuan bahwa jika dalam 10 hari kerja tidak ada respons dari BPN, permohonan dianggap disetujui secara otomatis.

750 x 100 AD PLACEMENT

Meski demikian, ia menekankan bahwa keterlambatan proses sering terjadi akibat kelengkapan berkas yang belum terpenuhi oleh pemohon.

“Jika ada kekurangan berkas, pemohon harus segera melengkapinya. Kami juga meminta petugas membuat berita acara jika terdapat masalah administrasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

Hingga regulasi baru diterbitkan, ATR/BPN Kota Malang tetap berpegang pada prosedur dan undang-undang yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam pengurusan perizinan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !