Berdalih PPKM, Kejari Tulungagung Tunda Penetapan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Proyek MBR PDAM
TULUNGAGUNG, HARIAN–NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menunda-nunda publikasi penetapan tersangka dugaan penyalahgunaan proyek MBR PDAM.
Penteapan tersangka indikasi korupsi pada proyek pemasangan jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kurun waktu Tahun 2016—2019.
Dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Ditunda dua kali, setelah awak media sempat dijanjikan Jumat ( 23 / 7 ), di hari yang dijanjikan ternyata mengalami penundaan lagi.
Sementara itu dari pihak Kejari Tulungagung melalui Kasi. Intel Agung Tri Radityo menjelaskan alasan penundaan publikasi penetapan tersangka tersebut. Dijelaskannya, melalui media Whatshapp, perintah selama PPKM tidak boleh ada release.
” Perintah selama PPKM tidak boleh release,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, via WA.
Walaupun alasan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Tulungagung tersebut brebeda dengan alasan penundaan sebelumnya.
“ Penundaan karena masih ada pemeriksaan, dan ini masih dilakukan pemeriksaan besuk saja ya mas, perkiraan pukul 10.00 WIB,” kata Kasi Intel.
Tak lupa Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung itu, Agung Tri Radityo juga menyampaikan permohonan maaf kepada media yang sudah menunggu.
Dari pemantauan HN.com, suasana di kantor PDAM menjelang penetapan tersangka tampak sepi, informasi dari salah satu staff, Direktur PDAM Joko Purnomo sedang ada acara di pendopo.
Dari berbagai sumber informasi yang diterima tim HN.com, sebenarnya perkara ini telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir Tahun 2020.
Dana instalasi pipa untuk MBR ini berasal dari hibah APBN sebesar Rp 2 miliar hingga Rp 3,5 miliar per tahun.
Kejari Tulungagung saat ini fokus membidik dugaan korupsi yang pada tahun 2016—2019.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto yang merugikan negara Rp1,3 miliar.
Sebanyak 36 saksi telah diperiksa, di antaranya 13 rekanan proyek. Mereka adalah pemilik CV yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek sambungan pipa ini dengan sistem penunjukan langsung (PL).
Proyek pekerjaan ini tidak ada yang ditenderkan tetapi dipecah-pecah agar bisa dilakukan penunjukan langsung.
Untuk melandasi tindak lanjut penyidikan awal tersebut, Kejari Tulungagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui angka pasti kerugian negara. (Agp/tim).