160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Benarkah Limbah Medis Rumah Sakit PW Ngujang, Tulungagung Diperjualbelikan?

Limbah Medis Rumah Sakit Membahayakan kesehatan manusia, foto liustrasi, by republika.

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.COM – Limbah medis Rumah Sakit PW yang beralamat di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditemukan adanya dugaan kuat telah diperjualbelikan.

Tentu dalam hal ini, pihak rumah sakit telah mengabaikan kondisi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Bahkan dari hasil investigasi tim media ini, didukung infomasi dan data berbagai pihak yang diterima redaksi, selain telah adanya jual beli limbah medis juga terjadi pembakaran limbah medis.

Dari  pengakuan saksi yang menjual limbah medis dari Rumah Sakit PW itu adalah langsung dari orang dalam rumah sakit tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Ya benar memang telah dijual belikan saya mengetahuinya secara langsung. Biasanya dijual kiloan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Kecurigaan ini semakin mengerucut dengan adanya pengakuan tukang rosok bahwa sampah berupa limbah medis di Rumah Sakit PW, pernah diketahuinya berupa botol infus dan lain lain yang dijual  kecuali jarum suntik dibuang atau dibakar.

Hal itu sangat mungkin terjadi karena Rumah Sakit PW Tempat Penampungan Sampah Sementara nya kurang memadai.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit PW,  melalui bagian Humasnya Suhardi, membantah adanya keluhan warga tentang tidak adanya tempat penampungan sampah sementara (TPST).

750 x 100 AD PLACEMENT

Masih kata Suhardi, di rumah sakitnya juga telah memiliki tempat penampungan sementara limbah medisnya agar tidak terjadi penumpukan.

Dia menambahkan, bahwa limbah medis di rumah sakit putra waspada telah dikelola sesuai aturan pemerintah, dimana Rumah sakit telah bekerjasama dengan pihak ketiga (transporter ) yaitu PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang beralamat di Sidoarjo.

Terkait adanya indikasi pelanggaran pengelolaan limbah medis nampaknya pihak Rumah sakit menutup mata.

“ Kami telah bekerjasama dengan pihak ketiga yang sesuai dengan aturan dilihat dari legalitas yang dimiliki dan kita mengesampingkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT PRIA yang dulu sempat ramai di media,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dia juga mengungkapkan, “ Untuk limbah medis dalam 2 minggu berapa kali gitu?” Kalau Tidak salah dalam satu Minggu itu berapa kali gitu “ ucap Suhardi.

Keterangan Suhardi yang terkesan berbelit- belit dan tidak pasti, tentu hal sikap ini menambah dugaan kuat adanya permainan limbah medis di rumah sakit tersebut.

Namun saat diminta menunjukkan lokasinya Suhardi enggan menunjukkan dengan alasan adanya pesanan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak menunjukkan bila tidak ada surat tugas resmi.

Bila dugaan  penyimpangan pengelolaan limbah medis ini benar dilakukan, maka Sesuai dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat. Dengan sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga 3 Miiar.

Karena limbah Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.

Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kabu[aten Tulungagung, Makrus, menjelaskan, sampah medis dan  b3 tidak boleh dicampur ada ketentuan tersendiri.

TPST tidak ada luasan khusus namun menyesuaikan kondisi dan jenis usaha. Luas TPST puskesmas ternyata beda dengan rumah sakit.

Dijelaskannya juga, syaratnya hanya jauh dari keramaian dan harus tertutup dan lokasi terserah dalam memilih. Luasan tergantung dari produksi b3, bila dirasa kurang besar ya dinas tidak menyetujui. Yang membedakan ramai atau tidaknya.

“Intinya limbah medis harus tersendiri kan, Kalau b3 posisi dinas Memberikan rekomendasi teknik,” kata Makrus pada tim.

Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO)

  1. Limbah infeksiusLimba medis infeksius adalah limbah yang mengandung darah atau cairan tubuh yang biasanya berasal dari prosedur medis tertentu, seperti operasi atau pengambilan sampel di laboratorium.

Limbah ini juga bisa berasal dari berbagai bahan sekali pakai yang digunakan untuk menyerap darah atau cairan tubuh, seperti kain kasa atau selang infus.

Baik darah maupun cairan tubuh, seperti air liur, keringat, dan urine, bisa saja mengandung bakteri, virus, maupun sumber penyakit lain yang bisa menular. Oleh karena itu, limbah ini disebut sebagai limbah infeksius.

  1. Limbah patologis

Limbah patologis adalah limbah medis yang berupa jaringan manusia, organ dalam tubuh, maupun bagian-bagian tubuh lainnya. Limbah ini biasanya dihasilkan setelah prosedur operasi dilakukan.

  1. Limbah benda tajam

Pada beberapa prosedur perawatan penyakit, alat-alat yang tajam seperti jarum suntik, pisau bedah sekali pakai, maupun silet akan digunakan.

Bekas alat yang tajam tersebut, harus dibuang di kotak tersendiri berwarna kuning terang dan bertuliskan khusus untuk benda tajam. Perlakuan untuk limbah medis yang satu ini memang perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.

  1. Limbah kimia

Selain yang bersifat biologis, limbah medis juga bisa bersifat kimia. Contoh limbah kimia dari fasilitas kesehatan adalah cairan reagen yang digunakan untuk tes laboratorium dan sisa cairan disinfektan.

  1. Limbah farmasi

Limbah medis yang satu ini juga perlu dikelola dengan baik. Sebab jika dibuang sembarangan, maka bukan tidak mungkin ada orang-orang tak bertanggung jawab yang menyalahgunakannya.

Contoh limbah farmasi di fasilitas kesehatan adalah obat-obat yang sudah kedaluwarsa, maupun yang sudah tidak layak konsumsi karena adanya kontaminasi. Selain obat, vaksin yang tak terpakai juga masuk sebagai kategori limbah farmasi.

  1. Limbah sitotoksik

Limbah sitotoksik adalah buangan atau sisa produk dari barang-barang beracun yang sifatnya sangat berbahaya karena bisa memicu kanker hingga menyebabkan mutasi gen. Contoh limbah sitotoksik adalah obat yang digunakan untuk kemoterapi.

  1. Limbah radioaktif

Limbah radioaktif adalah limbah yang berasal dari prosedur radiologi, seperti rontgen, CT Scan, maupun MRI. Limbah tersebut bisa berupa cairan, alat, maupun bahan lain yang digunakan yang sudah terpapar dan bisa memancarkan gelombang radioaktif.

  1. Limbah biasa

Sebagian besar limbah medis merupakan limbah biasa yang dihasilkan dari kegiatan harian di fasilitas kesehatan rumah sakit, seperti makanan untuk pasien, bungkus plastik alat medis, dan lain-lain.

 

Risiko limbah medis

Jika tidak dikelola dengan benar, limbah medis bisa membahayakan, terutama bagi para petugas medis dan petugas kebersihan rumah sakit.

Berikut ini beberapa risiko yang mungkin timbul; Luka atau sayatan akibat tertusuk jarum suntik bekas atau pisau bedah bekas, Paparan racun yang membahayakan Kesehatan, Luka bakar kimiawi, Peningkatan, polusi udara apabila limbah medis dimusnahkan dengan cara dibaka, Risiko terkena paparan radiasi berlebih tanpa pengaman dan Peningkatan risiko penyakit berbahaya seperti HIV dan hepatitis

 Pengelolaan limbah medis

Protokol pengelolaan limbah medis telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Berdasarkan peraturan tersebut, limbah yang termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), harus menjalani tahap-tahap khusus sebelum dibuang. Berikut ini beberapa poin singkat yang secara umum tertulis di dalam payung hukum tersebut.

Limbah infeksius dan benda tajam perlu melalui proses sterilisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dibakar menggunakan alat khusus dan dibuang.

Limbah farmasi padat dalam jumlah besar, harus dikembalikan kepada distributor. Sementara jika jumlahnya kecil atau tidak memungkinkan untuk dikembalikan, harus dihancurkan atau diserahkan ke perusahaan khusus pengolahan limbah B3.

Limbah sitotoksik, logam maupun kimiawi harus diolah dengan cara khusus sebelum dibuang. Bila fasilitas kesehatan tidak mampu melakukannya, limbah harus diserahkan kepada perusahaan khusus pengolahan limbah B3.

Limbah kimia dalam bentuk cair harus disimpan dalam kontainer yang kuat.

Limbah medis yang berbentuk cair tidak boleh dibuang langsung ke saluran pembuangan.

Dalam pengelolaan suatu fasilitas kesehatan, limbah medis adalah komponen yang tidak bisa diabaikan pengolahannya. Sebab jika sampai salah langkah, maka sisa-sisa tersebut bisa menjadi sumber penyakit bagi orang lain.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !