
PONTIANAK, HARIAN-NEWS.com – Praktik galian C ilegal di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) terus marak dan merugikan negara. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalbar mengecam keras aktivitas ini karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mematikan usaha penambang rakyat yang taat aturan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APRI Kalbar, Adi Normansyah, mengungkapkan, banyak perusahaan sawit mengambil material tambang seperti tanah dan batu tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Ini jelas melawan hukum. Mereka memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari pajak, sementara penambang legal justru dirugikan,” tegas Adi dalam keterangan pers, Senin (19/5).
Tumpang Tindih Regulasi Jadi Celah Hukum
Adi menyoroti kebijakan multitafsir dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) lewat surat No. 43/03/DJB/2018 tertanggal 8 Januari 2018. Surat itu menyatakan perusahaan perkebunan boleh memanfaatkan material galian untuk kepentingan internal tanpa izin tambang. Namun, faktanya, banyak yang menyalahgunakan aturan ini untuk kegiatan komersial.
“Surat ini justru jadi tameng perusahaan sawit menggali material tanpa bayar pajak. Padahal, UU Minerba jelas mewajibkan IUP jika ada penjualan,” tegas Adi, merujuk Pasal 105 UU No. 4 Tahun 2009.
#Contoh Kasus: PT Tinting Boyok Sawit Makmur
APRI menyinggung kasus PT Tinting Boyok Sawit Makmur yang diduga melakukan eksploitasi galian C di lahan HGU tanpa izin. “Kasus ini harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran oleh aparat,” seru Adi.
#Desakan Tegakkan Hukum dan Tutup Celah Pajak
APRI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk:
1. Audit perusahaan sawit yang diduga melakukan galian C ilegal.
2. Tindak tegas pelanggar sesuai UU Minerba dan UU Pajak Daerah.
3. Tinjau ulang kebijakan multitafsir yang memicu penyalahgunaan.
“Kalau dibiarkan, ini merusak iklim usaha dan merugikan negara. Penambang rakyat yang taat aturan justru terancam bangkrut,” tandas Adi.
APRI juga meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian bersinergi menutup celah tumpang tindih wewenang agar tidak ada lagi eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Sumber:Ketua DPW APRI Kalbar, Adi Normansyah