Ahmad Baharudin Plt. Bupati Tulungagung.
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pengesahan sembilan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Tulungagung menandai selesainya proses legislasi di tingkat daerah. Namun bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, tahapan tersebut justru menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar, yakni memastikan setiap regulasi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disahkan, terutama regulasi yang berkaitan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta penguatan program Universal Health Coverage (UHC).
“Yang paling mendesak adalah Ranperda tentang APBD PAK dan KUA-PPAS karena menjadi dasar penggunaan anggaran untuk menjalankan program-program pemerintah daerah,” kata Ahmad Baharudin kepada
HARIAN-NEWS.com, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Ahmad Baharudin, keberadaan regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Tanpa landasan hukum yang jelas, sejumlah agenda pemerintah berpotensi mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya.
Di sektor kesehatan, Pemkab Tulungagung berkomitmen memperkuat implementasi Universal Health Coverage guna memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih merata. Program ini menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
Meski demikian, pemerintah daerah juga menyoroti masih adanya persoalan dalam penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu dinilai masih berpotensi disalahgunakan sehingga dapat menimbulkan ketidaktepatan sasaran dalam pembiayaan layanan kesehatan yang bersumber dari APBD.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab berencana memperketat proses verifikasi data dan tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.
“Kami ingin bantuan yang diberikan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Karena itu validitas data menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Dalam skema UHC yang diterapkan pemerintah daerah, bantuan pembiayaan kesehatan diprioritaskan bagi masyarakat kategori Desil 1 hingga Desil 3. Sementara warga yang masuk kategori Desil 4 dan Desil 5 diarahkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah disahkan DPRD, seluruh perda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses evaluasi. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum dapat diterapkan secara penuh.
Selanjutnya, Pemkab Tulungagung akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan sekaligus menetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap implementasi masing-masing regulasi.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa tantangan terbesar setelah pengesahan perda bukan terletak pada aspek administratif, melainkan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Banyak kebijakan yang secara normatif telah memiliki dasar hukum kuat, tetapi belum sepenuhnya efektif karena lemahnya koordinasi antarinstansi, pengawasan, maupun evaluasi berkala.
Karena itu, keberhasilan sembilan perda yang baru disahkan akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan regulasi menjadi program yang terukur dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bagi warga, ukuran keberhasilan perda bukanlah jumlah pasal yang tercantum dalam dokumen hukum, melainkan perubahan nyata yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Perbaikan layanan kesehatan, percepatan pembangunan, serta pengelolaan anggaran yang transparan akan menjadi indikator utama efektivitas regulasi tersebut.
Dengan demikian, pengesahan sembilan perda bukanlah garis akhir dari proses pemerintahan daerah. Sebaliknya, momentum ini menjadi titik awal bagi Pemkab Tulungagung untuk membuktikan bahwa setiap produk hukum yang lahir mampu menjadi instrumen perubahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Jika diperlukan, saya juga bisa �membuat versi yang lebih khas Kompas dengan tambahan data, kutipan DPRD, dan analisis dampak kebijakan sehingga terasa seperti laporan utama halaman daerah.
Jurnalis : Pandhu













