Selasa, 30 April 2024

Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.

“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara dengan media nasional ternama, Jumat (20/1).

Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.

“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.

survey dan pendeteksi sumber air

Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Mendapat Penghargaan Tokoh Inspiratif dari Liputan 6

Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.

“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Relawan Bolonemase Kediri Gelar Workshop Digitalisasi UMKM

KEDIRI, HARIAN-News.com- Dalam upaya menguatkan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Kota Kediri, Relawan Bolonemase mengadakan Workshop Digitalisasi UMKM pada hari Minggu, 28 April...

Festival Seni Pelajar Seleksi Tingkat Nasional di Tulungagung 2024

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Wujud komitmen implementasi Kurikulum Merdeka dengan memupuk  minat dan bakat seni di kalangan pelajar, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Festival dan...

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan: Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pembinaan Narapidana

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan: PONTIANAK, HARIAN-News.com - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Lembaga Permasyarakatan setiap tanggal 27 April, Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan...

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28, Langkah Menuju Ekonomi Hijau

SURABAYA, HARIAN- News. com – Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-28, upacara peringatan telah dilaksanakan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada...

Kolaborasi Pemkab Tulungagung dan Universitas Brawijaya Tingkatkan Kemandirian Hukum Daerah

TULUNGAGUNG HARIAN-News.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, membuka kegiatan Coaching Clinic dengan tema “Strategi Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dalam Rangka...

DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pencabutan Perda Usaha Perindustrian dan Perdagangan

  TULUNGAGUNG , HARIAN- NEWS.com - Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang berlangsung di Graha Wicaksana, gedung DPRD setempat, pada Jumat (26/4/2024), berhasil menetapkan Ranperda tentang...

Sebanyak 304 PPPK Terima Petikan Keputusan Pengangkatan dari Pj. Bupati Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN -NEWS.com — Penjabat (Pj.) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, melaksanakan penyerahan petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di...

Rakor Kemendagri Bahas Pengendalian Inflasi Diikuti Pj Bupati Tulungagung dan Forkopimda

  TULUNGAGUNG, HARIAN -NEWS. com. - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan rapat koordinasi (rakor) rutin, yang kali ini fokus pada pengendalian inflasi di daerah untuk...

Pj. Bupati Heru Suseno Buka Sosialisasi IDM dan Halal Bihalal Bersama Pendamping Desa Tulungagung

  TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS. com - Penjabat (Pj.) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, membuka acara sosialisasi pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) yang diikuti oleh Halal Bihalal...

Bupati Tulungagung dan Kepala Pelaksana BPBD Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024 di Bandung

  BANDUNG, HARIAN- NEWS.com - Bupati Tulungagung, Heru Suseno, didampingi oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung, Robinson P. Nadeak, menghadiri Puncak...

Tonny Andreas, Siap Bertarung di Pilkada Blitar 2024 dengan Dukungan Lintas Relawan

BLITAR, HARIAN- NEWS.com - Meskipun belum terdaftar sebagai calon potensial dalam Pilkada Blitar 2024 versi Wikipedia, Tonny Andreas, Ketua KONI Kabupaten Blitar, menyatakan kesiapannya...

Puskesmas Pagerwojo Kolaborasi dengan Desa Mulyosari dan Perum Jasa Tirta Bagikan Paket Bergizi untuk Balita dan Bumil

TULUNGAGUNG Harian-news.com. – Puskesmas Pagerwojo bekerjasama dengan pemerintah Desa Mulyosari dan Perum Jasa Tirta mengadakan acara pembagian paket bergizi bagi balita dan ibu hamil...
spot_img
spot_img

BERITA TRENDING