Jumat, 17 Mei 2024

Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Pakar hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya mengaku terkejut terkait tuntutan yang diberikan jaksa terhadap pelaku justice collaborator, Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bahkan menyesalkan hubungan Kejaksaan dan Lembaga Peduli Saksi dan Korban (LPSK) terkait beban hukum yang diterima Richard Eliezer selaku pembuka fakta.

“Terus terang Saya menyesalkan konflik kelembagaan antara Kejaksaan dengan LPSK. Itu menunjukkan tidak ada koordinasi yang jelas,” kata Firman dalam sesi wawancara dengan media nasional ternama, Jumat (20/1).

Akibat keputusan kejaksaan yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap pengaju justice collaborator, ia mengatakan hal itu membawa kerugian dalam penengakan hukum di Indonesia.

“Hal ini membuat posisi Justice Collaborator menjadi posisi yang tidak menguntungkan dalam sistm penengakan hukum di Indonesia,” bebernya.

survey dan pendeteksi sumber air

Padahal, menurut Firman, political justice collaborator itu harapannya adalah sang pembuka fakta yang merupakan bagian dalam (inner circle) dari sebuah peristiwa kejahatan yang sulit diungkap dan membutuhkan kejujuran seseorang untuk berani menyampaikan secara terbuka apa yang telah terjadi dapat memudahkan sebuah pengungkapan kasus.

BACA JUGA :  Usai Daftar Balon Ketum KONI, Edy Wahyono Mendadak Mengundurkan Diri

Sayangnya, kata dia, harapan itu terasa pupus setelah menyaksikan keputusan kejaksaan yang sama sekali tidak mengindahkan posisi penting justice collaborator.

“Memang apa yang disampaikan Jaksa Agung Muda pidana umum, bahwa LPSK intervensi sungguh mengejutkan dan menunjukkan bahwa tidak ada sistem peradilan yang terintegrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, tuntutan 12 tahun penjara diberikan kepada Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Kapolres Tulungagung Berangkat Haji, Doa dan Harapan Sekretaris IPHI Jatim

AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si.,   TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menyampaikan doa khusus...

Seleksi Kompetensi BLUD RSUD dr. Iskak, Wujud Transparansi dan Kesempatan bagi Calon Pegawai

TULUNGAGUNG , HARIAN- NEWS.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen pada Pelayanan Kesehatan Berkualitas, ada 1.173 Peserta Ikuti Seleksi PTT RSUD dr. Iskak Dalam upaya meningkatkan...

Upaya Pengendalian Inflasi 2024, Pj. Bupati Ikuti Rakor Strategis Tulungagung Secara Daring

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com - Pada hari Senin, 13 Mei 2024, sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) penting telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi di...

Mbah Rahmat dan Al Azhaar Bersinergi, Buka Peluang Pendidikan PAUD dan TK Tahfidz di Ngadiluwih

KEDIRI, HARIAN- NEWS.com - Dalam langkah yang menginspirasi, Mbah H. Rahmat dari Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur mengundang Pengasuh Pesantren Al Azhaar Tulungagung, Abah Imam...

Perda Kota Layak Anak Disahkan, Pemkot Malang Tingkatkan Perlindungan Hak Anak

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Dalam upaya serius meningkatkan perlindungan hak-hak anak, DPRD Kota Malang telah mengesahkan Perda Kota Layak Anak. Sidang paripurna pada Selasa (14/5/2024) menjadi...

Perayaan Milad ke-31 Pesantren Al Azhaar Tulungagung, Sebuah Refleksi Perjalanan dan Komitmen Khidmat Berjama’ah

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com - Pesantren Al Azhaar Tulungagung merayakan miladnya yang ke-31 dengan gelar “Al Azhaar Bersholawat”, bersama Habib Sayyidi Baraqbah dari Yogyakarta. Acara ini...

MA Sains BIK Tuban, Oasis Ilmu Pengetahuan yang Membudayakan Prestasi

TUBAN, HARIAN- NEWS.com - Di bawah naungan Kemenag Kabupaten Tuban, sebuah semai pendidikan bernama MA Sains Bina Insan Kamil (BIK) Tuban telah tumbuh, berakar...

Pemkot Malang Buat Pakta Integritas Wujud Komitmen Penuh Melawan Korupsi

  KOTA MALANG, HARIAN-NEWS.com - Dalam sebuah langkah signifikan menuju pemberantasan korupsi, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Senin (23/5/2024) tidak...

DPRD Kota Malang Soroti Realisasi PAD dan Pengelolaan Perumda dalam LKPJ Wali Kota 2023

KOTA MALANG , HARIAN- NEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyampaikan 78 catatan kritis kepada Pemerintah Kota Malang terkait Laporan...

Menuju Predikat Utama, DPRD Malang Godok Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

KOTA MALANG, HARIAN- NEWS.com - Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup anak di Kota Malang, DPRD setempat terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota...

Yabika Tuban Berikan Sepeda Motor untuk Kepala SD dan MA Saat Rayakan Milad Ke-24

TUBAN, HARIAN- NEWS.com - Saat merayakan miladnya yang ke-24, Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika) Tuban telah memberikan hadiah berupa sepeda motor kepada kepala sekolah...

Di Milad ke24, Yabika terima Wakaf Rumah dari Ibu Anitah Warga Surabaya

TUBAN , HARIAN- NEWS.com - Dalam rangka peringatan Milad ke-24, Yayasan Bina Insan Kamil Tuban menerima wakaf berupa sebuah rumah dari Ibu Anitah Umiarwati,...
spot_img
spot_img

BERITA TRENDING