160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Oknum Perangkat Desa Batangsaren Diduga Lakukan Penipuan

TULUNGAGUNG (harian-news.com) – Oknum perangkat Desa Batangsaren berinisial Yhn diduga melakukan penipuan untuk pengurusan sertifikat tanah. Pasalnya dia telah menarik sejumlah dana untuk pengurusan, tapi hingga kini sertifikat tersebut tidak kunjung usai.

Sebagaimana diungkapkan salah satu korban yang tidak ingin namanya dipublikasikan, selain telah menyetorkan sejumlah uang, dia juga telah melengkapi berkas persyaratan permohonan. “Kami telah menyetorkan dana untuk kepentingan melengkapi berkas persyaratan pemohon,” katanya dengan kesal.

Ditia juga menceritakan, bahwa Yhn awalnya seringkali membantu membuatkan akta jual beli tanah dan sartifikat tanah kepada sejumlah warga sekitar yang sedang mebutuhkan dengan menarik sejumlah biaya. “Dengan begitu masyarakat merasa sangat terbantu olehnya,” ungkapnya.

Namun seiring waktu yang terus berjalan, menurut beberapa warga, pembuatan akta dan sartifikat yang menggunakan jasanya tak kunjung selesai. “Padahal berkas sudah lengkap dan telah membayar uang lebih dari ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI No 24 tahun 2016 tentang PPAT,” keluh warga lainnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, lanjutnya, tenggang waktunya juga sudah terbilang lama, ada yang sekitar 1 atau 2 tahun dan bahkan sampai 7 tahun,” ungkapnya disetujui beberapa warga desa lainnya.

“Saya percaya aja sama beliau apalagi beliau adalah perangkat desa paling senior dan sudah sangat pengalaman. Tapi kok sampe sekarang gak jadi-jadi, dan kalau ditanya sudah jadi apa belum, jawabnya pasti mbulet (berbelit-belit – red). Padahal saya sudah memberi uang sebanyak yang dimintanya,” ujar salah seorang korban yang identitasnya minta rahasiakan.

Namun setelah dikroscek di BPN, data pembuatan akta dan sartifikat terkait belum ada. “Berarti Yhn tidak benar-benar menguruskanya,” keluhnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP E. G. Pandia., SIK., MH., MM melalui Humas, M. Anwari menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah hokum penipuan. “Tindakan tersebut sudah termasuk ranah tindak pidana penipuan dan harus ditindak lanjuti, karena uang yang ditarik perangkat desa tersebut digunakan untuk kepentingan lain selain pengurusan berkas,” ungkapnya saat dihubungi lewat telpon. [irv/agp]

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !