
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026). Lima regulasi tersebut mengatur sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., bersama Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos.
Meski menyetujui seluruh Raperda, sejumlah fraksi DPRD memberikan catatan penting. Pemerintah daerah diminta memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan, terutama dalam menjamin pemerataan pendidikan, perlindungan hak pekerja, penegakan ketertiban yang humanis, pelestarian budaya lokal, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., bersama Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos.
Kelima Raperda itu meliputi Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah; serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung melalui H. Khamim menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penyempurnaan Raperda. Proses itu dilakukan setelah adanya usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dari pemerintah daerah.
Fraksi Soroti Pemerataan dan Perlindungan Hak
Fraksi PDI Perjuangan melalui Yudha Sawung Permadhi, anggota Komisi A DPRD Tulungagung, menyoroti ketimpangan akses dan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Menurut pandangan fraksi, pemerintah perlu memastikan pemerataan mutu sekolah, transparansi pengelolaan dana operasional pendidikan, serta keberpihakan anggaran kepada kelompok rentan.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah diminta memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk upah, jam kerja, dan hak berserikat.
Sementara itu, penegakan ketertiban umum harus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dengan tetap memperhatikan keadilan sosial. Dalam bidang kebudayaan, perlindungan juga perlu diberikan kepada beragam ekspresi budaya lokal, tidak terbatas pada kelompok mayoritas.
Terkait penyandang disabilitas, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pelibatan organisasi penyandang disabilitas dan dukungan anggaran khusus. Langkah tersebut diperlukan agar akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan publik semakin terbuka.
Catatan serupa disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui dr. Meidyan Ricca Alvinca, dipl., CIBTAC. Fraksi Gerindra menyetujui lima Raperda tersebut dengan penekanan pada keseriusan pemerintah dalam pelaksanaannya.
Di bidang pendidikan, Gerindra mendorong penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, termasuk penyediaan fasilitas serta unit layanan yang mendukung pendidikan inklusif.
Dalam sektor ketenagakerjaan, pemerintah diminta menindak pemberi kerja yang melanggar hak pekerja sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di pasar kerja.
Gerindra juga mengingatkan agar penegakan ketertiban umum tidak menggunakan kekerasan secara berlebihan. Aparat harus menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur dan menjunjung prinsip kemanusiaan.
Adapun perlindungan penyandang disabilitas harus diwujudkan melalui program konkret yang menjamin kesetaraan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan publik.
Pemkab Diminta Tindak Lanjuti Regulasi
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), yang telah membahas dan menyempurnakan lima Raperda tersebut.
Ia berharap regulasi yang disepakati dapat menjadi landasan dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam bidang pendidikan, regulasi diharapkan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses pendidikan, serta memperkuat pendidikan inklusif. Pada sektor ketenagakerjaan, aturan tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hak pekerja dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.
Sementara itu, pengaturan ketertiban umum diharapkan menciptakan lingkungan yang aman dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pemajuan kebudayaan diarahkan untuk mempertahankan identitas daerah di tengah modernisasi, sedangkan regulasi disabilitas diharapkan memperluas kesempatan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Setelah persetujuan bersama, tahapan penetapan dan pengundangan tetap harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Implementasi kelima regulasi tersebut juga membutuhkan program kerja yang jelas, dukungan anggaran, pembagian tanggung jawab antarlembaga, serta mekanisme pengawasan yang terukur.
Selain menyepakati lima Raperda, rapat paripurna mengumumkan perubahan kedua Propemperda Tahun 2026, perubahan susunan Fraksi PDI Perjuangan, serta pembentukan Pansus untuk membahas sejumlah Raperda pada Masa Sidang I Tahun Sidang III.
Materi legislasi berikutnya antara lain Raperda tentang Kepala Desa; Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan; Pendapatan Asli Daerah yang Bersumber dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; serta Perubahan Kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Dengan persetujuan lima Raperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah memasuki tahapan penting untuk memastikan substansi regulasi dapat diwujudkan dalam kebijakan dan pelayanan publik.
Keberhasilannya akan terlihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat, mulai dari pemerataan pendidikan dan perlindungan pekerja hingga penegakan ketertiban yang manusiawi, pelestarian budaya, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Jurnalis: Pandhu













