
BLITAR, Harian-news.com – Kapolresta Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang berhasil mengungkap 12 kasus dengan mengamankan 13 pelaku. Hasil operasi tersebut disampaikan dalam press release, Senin (31/8/2026).
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi dengan berat 5,78 gram, serta 4.030 butir pil Dobel L.
AKBP Kalfaris mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda.
Dari 13 pelaku yang diamankan, lima orang merupakan pengedar sabu, satu orang pengedar pil ekstasi, dan tujuh orang lainnya merupakan pengedar obat keras berbahaya.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Sanankulon, Ponggok, Srengat, Nglegok, Wonodadi, Sukorejo, Kepanjen Kidul, Kademangan, dan Garum.

Sita Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil
Salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Wonodadi dan Garum. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dengan barang bukti mencapai 79,7 gram sabu-sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp71,8 juta.
Selain itu, polisi juga membongkar peredaran 10 butir pil ekstasi di Kecamatan Srengat serta 3.210 butir pil Dobel L di wilayah Kecamatan Sanankulon dan Kademangan.
Kapolresta menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk dalam pengungkapan sejumlah kasus selama Operasi Tumpas Narkoba 2026.
“Polres Blitar Kota akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba,” tegas AKBP Kalfaris.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan sekitar 2.370 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kapolresta menegaskan, jajaran Polres Blitar Kota tidak akan berhenti melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.
Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus melindungi masyarakat Blitar, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Jurnalis: Etok
Harian-news.com













