PemerintahanTulungagung

Plt. Bupati Tulungagung Lantik Komisioner BAZNAS Tulungagung, Tunjuk Abdul Wachid Jadi Ketua Periode 2026-2031

×

Plt. Bupati Tulungagung Lantik Komisioner BAZNAS Tulungagung, Tunjuk Abdul Wachid Jadi Ketua Periode 2026-2031

Sebarkan artikel ini

Penandatanganan Berita Acara, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menunjuk Abdul Wachid sebagai Ketua BAZNAS Tulungagung.

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama Komisioner BAZNAS Tulungagung yang baru periode 2026-2031 beserta Forkopimda dan TOkoh Masyarakat.

TULUNGAGUNG,HARIAN-NEWS.com — Pelantikan lima orang Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung periode 2026–2031 dan menunjuk Abdul Wachid sebagai Ketuanya, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (20/8/2026), menjadi momentum penegasan arah baru pengelolaan dana umat.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menempatkan penguatan tata kelola, digitalisasi, transparansi, dan sinergi dengan pemerintah sebagai pekerjaan penting bagi kepengurusan baru BAZNAS.

Ia mengingatkan, BAZNAS tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai lembaga yang menghimpun zakat, infak, dan sedekah, kemudian membagikannya kepada masyarakat.
“BAZNAS tidak boleh berjalan sendiri,” tegas Ahmad Baharudin.

Menurutnya, setiap rupiah dana umat mengandung amanah besar. Karena itu, pengelolaannya harus memenuhi ketentuan syariat sekaligus berjalan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Baharudin mendorong BAZNAS segera memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya melalui Bagian Kesra. Sinergi tersebut diperlukan agar program pemberdayaan dan penyaluran dana umat dapat berjalan searah dengan prioritas pembangunan daerah.

Ia menilai kekuatan BAZNAS bukan hanya terletak pada kemampuan menghimpun dana, tetapi juga pada kemampuannya membangun jejaring dengan pemerintah, ulama, dunia usaha, perguruan tinggi, serta masyarakat.
“Kalau seluruh kekuatan tersebut disinergikan, dana umat akan memiliki daya ungkit yang jauh lebih besar untuk membantu masyarakat,” ujarnya.

Ahmad Baharudin Plt. Bupati Tulungagung saat menyampaikan ssmbutan dan arahan pelsntikan Komisioner BAZNAS Tulungagung. Kamis (20/8/2026).

Modernisasi juga menjadi perhatian Plt Bupati. Digitalisasi, kata dia, tidak sekadar menyangkut administrasi, tetapi harus menyentuh tata kelola keuangan, manajemen sumber daya manusia, pelayanan masyarakat hingga mekanisme penyaluran bantuan.

Transparansi dan ketepatan sasaran, menurut Ahmad Baharudin, menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar. Masyarakat yang menunaikan zakat harus memperoleh keyakinan bahwa dana yang dititipkan dikelola secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Arah tersebut sejalan dengan visi Ketua BAZNAS Tulungagung periode 2026–2031, Abdul Wachid, S.IP. Ia membawa gagasan agar zakat tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Abdul Wachid menegaskan, perubahan paradigma menjadi salah satu agenda utama kepengurusan baru. Mustahik tidak hanya diharapkan menerima bantuan, tetapi secara bertahap didorong memiliki kemampuan ekonomi yang lebih mandiri.

Salah satu program yang disiapkan adalah bantuan modal usaha tanpa bunga bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini diarahkan untuk membantu pedagang kecil dan kelompok pra sejahtera mengembangkan usaha sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman berbunga tinggi maupun rentenir.
“Zakat tak lagi sekadar dibagikan, tetapi harus mampu mengubah kehidupan penerimanya,” menjadi semangat yang dibawa Abdul Wachid dalam memimpin BAZNAS lima tahun ke depan.

Untuk memperkuat arah tersebut, BAZNAS Tulungagung akan mengembangkan lima pilar program. Tulungagung Makmur diarahkan pada pemberdayaan ekonomi, Tulungagung Cerdas untuk pendidikan dan beasiswa, Tulungagung Sehat pada bidang kesehatan, Tulungagung Taqwa untuk kegiatan keagamaan, serta Tulungagung Peduli untuk penanganan bencana dan persoalan kemanusiaan.

Abdul Wachid juga menekankan pentingnya profesionalisme dan keterukuran dalam pengelolaan dana sosial. Sistem tata kelola akan diarahkan semakin transparan, akuntabel dan berbasis teknologi digital.

Program-program BAZNAS juga akan diupayakan selaras dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tulungagung 2025–2029. Dengan demikian, dana filantropi Islam diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan pendukung pembangunan sekaligus pengurangan kemiskinan.

Komisioner baru BAZNAS Tulungagung periode 2026–2031 terdiri atas Abdul Wachid, S.IP., sebagai Ketua; H. Khoiru Rohim, S.Pd., sebagai Wakil Ketua I; H. Moh. Fatah Masrun, M.Si., sebagai Wakil Ketua II; H. Imam Koirudin, S.Ag., sebagai Wakil Ketua III; serta H. Imam Maliki sebagai Wakil Ketua IV.

Komposisi tersebut, dengan perpaduan pengalaman dan energi generasi muda, diharapkan mampu membawa BAZNAS menghadapi tantangan pengelolaan zakat yang semakin kompleks.

Pelantikan yang dihadiri Forkopimda, ulama, Pejabat Kementerian Agama, kepala OPD, serta tokoh organisasi masyarakat itu sekaligus menjadi awal mandat baru BAZNAS Tulungagung.

Kini tantangannya bukan sekadar menghimpun dana umat sebanyak-banyaknya. Ukuran keberhasilan kepengurusan Abdul Wachid justru akan terlihat dari seberapa besar dana tersebut mampu mengubah kehidupan mustahik.

Apakah usaha mereka tumbuh, pendidikan mereka terbantu, kesehatan mereka terjamin, dan angka kemiskinan dapat ditekan, menjadi ukuran nyata yang akan menentukan keberhasilan BAZNAS lima tahun ke depan.

Abdul Wachid pun meminta dukungan, arahan, sekaligus kritik dari para tokoh masyarakat dalam menjalankan amanah tersebut. Sikap terbuka itu menjadi modal awal untuk membangun BAZNAS yang lebih profesional, akuntabel dan benar-benar hadir bagi masyarakat.

Jurnalis: Pandhu