Legislatif

Renno Mardi Putro Kritik Sistem Desil, Hambat Capaian UHC dan Akses BPJS Warga Miskin

×

Renno Mardi Putro Kritik Sistem Desil, Hambat Capaian UHC dan Akses BPJS Warga Miskin

Sebarkan artikel ini

Target Universal Health Coverage 2027 dinilai sulit tercapai jika validitas data kemiskinan masih bermasalah dan banyak warga miskin belum masuk skema BPJS

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Target pemerintah mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada 2027 dinilai tidak cukup hanya mengandalkan perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan. Di Kabupaten Tulungagung, persoalan yang mengemuka justru terletak pada akurasi data kemiskinan yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, H. Renno Mardi Putro, S.Pd., saat menggelar reses yang dirangkai dengan kegiatan Training Orientasi Partai (TOP) di Aula Liiur Cafe Resto, Minggu (2/8/2026).

Dalam forum tersebut, Renno menyoroti sistem klasifikasi kesejahteraan masyarakat berbasis desil yang saat ini digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurutnya, sistem tersebut kerap tidak mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat di lapangan sehingga berpotensi membuat warga yang sebenarnya masih hidup dalam keterbatasan ekonomi kehilangan hak atas bantuan pemerintah.
“Persoalannya bukan hanya bagaimana menambah jumlah peserta BPJS, tetapi memastikan masyarakat yang benar-benar miskin tidak tercecer dari sistem,” ujar Renno.

Ia menjelaskan, secara regulasi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 berhak menerima bantuan pemerintah. Sementara warga yang berada pada Desil 5 ke atas dianggap mampu dan diwajibkan membayar iuran BPJS secara mandiri.

  H. Renno Mardi Putro, S.Pd., Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Namun dalam praktiknya, kata Renno, banyak ditemukan warga dengan kondisi ekonomi pas-pasan justru tidak masuk kategori penerima bantuan karena indikator penilaian yang digunakan lebih bersifat administratif dibanding melihat kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh.

Salah satu contoh yang ia soroti adalah penilaian terhadap kondisi rumah. Keberadaan lantai keramik, meskipun merupakan keramik murah yang dipasang bertahun-tahun lalu, kerap menjadi indikator bahwa sebuah keluarga dianggap tidak lagi layak menerima bantuan sosial.
“Ukuran seperti itu sering kali tidak menggambarkan kemampuan ekonomi seseorang. Ada warga yang rumahnya berkeramik, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Menurut Renno, kondisi tersebut memunculkan persoalan baru di tingkat desa. Aparat desa sering kali menjadi pihak pertama yang menerima keluhan masyarakat ketika bantuan tidak bisa diakses. Padahal kewenangan mengubah status desil sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Pemerintah desa hanya dapat melakukan verifikasi dan mengusulkan perubahan data. Sementara keputusan akhir tetap berada di tingkat pusat sehingga ruang gerak pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut sangat terbatas.

Persoalan ini menjadi semakin krusial seiring perubahan kebijakan pelayanan kesehatan nasional. Jika sebelumnya masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan masih dapat memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kini pemerintah secara bertahap mengarahkan seluruh warga miskin masuk ke dalam skema BPJS PBI.

Konsekuensinya, masyarakat yang belum tercatat dalam basis data kemiskinan berpotensi mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan ketika membutuhkan penanganan medis.
“Kalau data tidak tepat, masyarakat yang seharusnya mendapat perlindungan justru bisa kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.

Renno menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata. Terlebih Kabupaten Tulungagung saat ini memiliki RSUD dr. Iskak yang telah menjadi salah satu rumah sakit percontohan nasional dalam pengembangan pelayanan kesehatan komprehensif.

Menurutnya, modernisasi pelayanan kesehatan harus diiringi dengan pembenahan sistem pendataan penerima manfaat agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati layanan secara adil.

Ia mengungkapkan, DPRD Tulungagung bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sebenarnya telah berupaya mencari solusi dengan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui diskusi bersama Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI.

Namun hingga saat ini, hasil yang diperoleh masih sebatas penjelasan normatif dan belum menyentuh akar persoalan yang dihadapi daerah.
“Yang kami dapat masih sebatas penjelasan normatif. Padahal daerah membutuhkan solusi yang dapat langsung diterapkan agar masyarakat tidak terus dirugikan oleh persoalan administrasi,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan kesehatan dan data kemiskinan juga melibatkan lintas kewenangan. Urusan pelayanan kesehatan berada dalam lingkup Komisi C DPRD, sementara pengelolaan data kemiskinan menjadi ranah Komisi B melalui Dinas Sosial. Kondisi tersebut membuat koordinasi antarinstansi menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, DPRD Tulungagung berencana memperluas ruang dialog dengan melibatkan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Tulungagung serta kepala daerah di wilayah sekitar guna mendorong evaluasi kebijakan pendataan kemiskinan secara lebih menyeluruh.

Bagi Renno, keberhasilan mencapai target UHC 2027 tidak hanya ditentukan oleh jumlah peserta BPJS atau kualitas fasilitas kesehatan, melainkan juga oleh ketepatan data yang menjadi dasar kebijakan.

“Ketika data kemiskinan tidak mampu menangkap realitas masyarakat, maka kebijakan berisiko kehilangan sasaran. Di situlah validitas data menjadi persoalan keadilan sosial,” pungkasnya.

Jurnalis: Pandhu