BlitarNews

Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp1,8 Miliar

Kepala Bea Cukai Forkopimda Kita Blitar

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan di halaman kantor setempat, Selasa (7/7/2026).

Pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut merupakan tindak lanjut atas barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi bentuk komitmen Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Blitar Raya.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menegaskan Pemerintah Kota Blitar mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan operasi penertiban yang melibatkan Satpol PP.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan. Selain itu, harga rokok ilegal yang lebih murah berpotensi meningkatkan konsumsi, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

“Pemerintah daerah mendukung penguatan penerimaan negara melalui sosialisasi, penertiban, dan operasi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Mas Ibin.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budinanto, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Menurutnya, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp2,2 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,8 miliar.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.

Nurtjahjo menambahkan, hingga pertengahan tahun 2026, KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar telah melakukan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Sebagian besar barang hasil penindakan berasal dari wilayah Malang dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait.

Melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal semakin efektif, mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.

Jurnalis: Etok