Kran rusak akibat aksi Vandalisme
MALANG, HARIAN-NEWS.com – Fasilitas Anjungan Air Siap Minum (ASM) yang disediakan sebagai layanan air minum gratis bagi masyarakat Kota Malang dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi vandalisme. Menyikapi kondisi tersebut, Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang menyampaikan keprihatinan sekaligus mengajak masyarakat turut menjaga fasilitas publik agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Sejumlah fasilitas ASM yang ditempatkan di ruang publik diketahui mengalami kerusakan dan coretan yang dinilai mengganggu fungsi maupun tampilan fasilitas tersebut.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo, SE, S.Sos., MM, mengatakan keberadaan Anjungan Air Siap Minum merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menyediakan akses air minum yang aman, sehat, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan vandalisme yang terjadi pada fasilitas umum ini. Anjungan Air Siap Minum hadir untuk memberikan akses air minum yang aman dan gratis bagi masyarakat. Fasilitas ini dibangun dan dirawat agar dapat dimanfaatkan bersama, sehingga sudah seharusnya dijaga dengan baik,” ujar Priyo.
Menurutnya, tindakan merusak atau membuat fasilitas publik tidak dapat digunakan bukan hanya berdampak pada aset daerah, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.
“Merusak, mencoret, atau membuat fasilitas umum tidak dapat digunakan bukan hanya tindakan yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum.
Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat fasilitas yang telah tersedia demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Perumda Tugu Tirta juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas umum memiliki konsekuensi hukum. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan merusak atau membuat barang milik pihak lain tidak dapat digunakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Priyo menegaskan bahwa keberhasilan menjaga fasilitas publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun pengelola, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat secara luas.
“Dukungan dan kesadaran bersama sangat diperlukan agar seluruh fasilitas yang telah disediakan dapat terus berfungsi optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Malang,” imbuhnya.

Perumda Tugu Tirta berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dalam menjaga aset publik dengan tidak melakukan tindakan vandalisme serta segera melaporkan apabila menemukan kerusakan atau penyalahgunaan fasilitas umum di lingkungan sekitar.
Humas Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang













