160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dinkes Blitar Libatkan Puskesmas, Percepat Sertifikasi Higiene Dapur MBG

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes.,

BLITAR, HARIAN-NEWS.com — Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bergerak cepat mendukung pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendorong seluruh dapur MBG mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/050/288/409.3.4/202 tentang kewajiban SLHS bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak berhenti pada regulasi, Dinkes Blitar juga membentuk tim kerja internal yang melibatkan puskesmas di seluruh wilayah untuk mempercepat proses pengurusan sertifikat. Tim ini bertugas melakukan pendampingan hingga visitasi ke lokasi dapur MBG.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes., menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 39 SPPG yang telah mengajukan permohonan SLHS, dengan 7 di antaranya telah resmi terbit sertifikatnya.
“Kami membentuk tim kerja yang juga melibatkan puskesmas agar proses visitasi bisa berjalan lebih cepat, sehingga seluruh dapur MBG segera memenuhi standar higiene sanitasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Selain menunggu pengajuan, Dinkes juga aktif melakukan sosialisasi dan promosi pengurusan SLHS. Puskesmas turun langsung ke lapangan untuk mendampingi pengelola SPPG, mulai dari pemenuhan dokumen hingga inspeksi kesehatan lingkungan.

Menurutnya, SLHS menjadi persyaratan wajib sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG, seperti anak sekolah dan ibu hamil.

Dengan kolaborasi antara Dinkes, puskesmas, dan pengelola SPPG, Pemkab Blitar optimistis seluruh dapur MBG segera tersertifikasi laik higiene.
“Kami terus mendorong SPPG yang belum mengajukan agar segera melengkapi persyaratan. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disajikan sehat dan higienis,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa SLHS diterbitkan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Adapun persyaratan pengajuan meliputi surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, sertifikat penjamah pangan minimal 50 persen karyawan, hasil uji air dan pangan siap saji, serta hasil inspeksi kesehatan lingkungan.

Sementara itu, SPPG yang telah memiliki SLHS sementara tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku habis, namun tetap diwajibkan mengurus sertifikat permanen sesuai ketentuan terbaru.
Jurnalis: Etok/Rif

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !