

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) definitif, Kamis (12/2/2026), di Balai Desa Sobontoro.
Pelantikan ini tidak sekadar mengisi kekosongan jabatan administratif, tetapi menjadi momentum penentu arah tata kelola desa di tengah tuntutan transparansi, digitalisasi, dan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Kepala Desa Sobontoro, Sodiq Afandi, S.Sos., menegaskan pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme mutasi internal, bukan penjaringan terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan efektivitas serta kebutuhan figur yang telah memahami karakter dan persoalan desa secara mendalam.
Langkah ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait proses seleksi. Di satu sisi, mutasi internal dinilai lebih efisien dan mempercepat stabilitas birokrasi. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut menuntut akuntabilitas tinggi agar tidak menimbulkan persepsi eksklusivitas atau minim kompetisi terbuka.
Kepercayaan itu diberikan kepada Triyo Edi Santoso, A.Md., perangkat desa senior yang telah lama bertugas di lingkungan Pemdes Sobontoro.
Rekam jejaknya meliputi jabatan Kepala Dusun (Kasun) Prayan, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, hingga kembali menjadi Kasun sebelum dipercaya menduduki kursi Sekdes. Ia juga disebut meraih nilai tinggi dalam ujian mutasi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa menekankan bahwa jabatan Sekdes bukan sekadar posisi struktural. “Sekretaris Desa adalah milik masyarakat,” tegas Sodiq Afandi.
Menurutnya, Sekdes merupakan poros administratif desa: pengendali arsip, pengelola dokumen, penghubung regulasi, sekaligus pengawal tata kelola keuangan. Kesalahan kecil di sektor ini dapat berdampak besar terhadap kepercayaan publik.
Usai pelantikan, Triyo memaparkan fokus kerja awalnya, yakni pembenahan administrasi pertanahan. Isu ini dinilai krusial mengingat potensi sengketa waris dan tumpang tindih data yang kerap muncul di tingkat desa. Penataan arsip tanah secara sistematis, transparan, dan terdigitalisasi menjadi prioritas untuk mencegah konflik di kemudian hari.
,

Selain itu, ia menggagas layanan antar dokumen kependudukan. Warga tidak lagi harus kembali ke balai desa untuk mengambil Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, maupun Akta Kematian yang telah selesai diproses. Dokumen akan diantarkan langsung ke rumah.
Gagasan tersebut dinilai progresif dan berpihak pada kemudahan warga. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada manajemen internal, ketersediaan sumber daya manusia, serta sistem pengawasan agar tidak membuka celah penyalahgunaan atau pungutan liar.
Triyo juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi pengelolaan dana desa. Informasi rencana dan realisasi anggaran akan dipublikasikan melalui papan informasi dan media sosial desa. Transparansi ini diharapkan tidak berhenti pada publikasi, tetapi disertai akses data yang mudah dipahami serta ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Desa menyoroti tantangan utama pemerintahan desa saat ini, yakni digitalisasi. Transformasi administrasi berbasis teknologi disebut sebagai kebutuhan mendesak.
Pengarsipan manual yang rentan hilang atau rusak perlu digantikan sistem data terintegrasi, termasuk dalam pelaporan keuangan dan layanan kependudukan.
Pelantikan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Boyolangu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, BPD, LPM, RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Dengan dilantiknya Sekdes definitif, Desa Sobontoro memasuki fase baru tata kelola pemerintahan.
Publik kini menunggu pembuktian: apakah mutasi internal ini mampu melahirkan birokrasi desa yang lebih modern dan akuntabel, atau sekadar melanjutkan rutinitas administratif tanpa terobosan berarti.
Sekdes Definitif
Jurnalis: Pandhu/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !