

l muBLITAR, HARIAN-NEWS.COM — Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (11/2/2026).
Aksi tersebut dipicu keprihatinan atas putusan perkara Nomor 283 BDT/C/2004 BN Binar yang dinilai sarat dugaan rekayasa hukum.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, menyatakan perkara yang disengketakan berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang disebut-sebut terafiliasi dengan aset daerah dan berpotensi sebagai aset negara.
“Penggugat dalam perkara ini tidak pernah hadir di pengadilan, meskipun dibolehkan menunjuk wakil atau kuasa hukum. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum,” ujar Jaka di hadapan massa aksi.
GPI juga menyoroti posisi GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar sebagai pihak tergugat. Menurutnya, GAPERO telah berhenti beroperasi sejak 2013. Namun pada 2015 muncul klaim pengakuan utang sebesar Rp10 miliar.
“Ironisnya, pengakuan utang itu baru ditegaskan melalui akta notaris pada 2024. Kami mempertanyakan dasar legalitas dan dokumen pendukungnya,” katanya.
GPI menilai penggugat diduga tidak menguasai dokumen penting seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti autentik perjanjian utang-piutang.
Selain itu, HGB yang menjadi dasar sengketa diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 2017.
“Bagaimana mungkin HGB yang sudah habis masa berlakunya tetap dijadikan dasar gugatan dan dimenangkan? Jika benar demikian, objek tersebut berpotensi menjadi aset negara,” tegas Jaka.
Massa juga menyoroti perbedaan alamat objek sengketa yang berada di Jalan Mastrip dengan alamat tergugat yang tercatat di Jalan Kenongo, Kota Blitar. Perbedaan itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama dalam pelaksanaan eksekusi.
gpGPI menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi putusan. Mereka menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai fakta dan amar putusan.
Dalam aksi tersebut, GPI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak pembersihan lembaga peradilan dari oknum hakim yang diduga berperilaku korup, meminta pengawasan dan pemeriksaan majelis hakim oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, serta mendorong kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi.
GPI berharap lembaga peradilan dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara profesional serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Hukum adalah panglima untuk sebuah keadilan,” pungkas Jaka Prasetya.
Jurnalis : Etok/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !