

PANGKALPINANG, HARIAN-NEWS.com — Aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Perumahan Apple Residence, Bacang, Kota Pangkalpinang, kembali menuai sorotan.
Praktik yang diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tersebut disebut telah berlangsung berbulan-bulan dan hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tambang beroperasi sangat dekat dengan kawasan permukiman.
Selain menimbulkan kebisingan dan kerusakan lingkungan, mereka juga khawatir terhadap dampak sosial yang bisa muncul jika aktivitas tersebut terus dibiarkan.
“Sudah lama, bukan sehari dua hari. Kami heran kenapa tidak ada penertiban,” ujar salah satu warga, Jumat (6/2/2026) malam.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga dikoordinasikan oleh seorang oknum warga . Di lokasi, terlihat pondok kecil yang disebut-sebut menjadi tempat penimbangan pasir timah hasil tambang.
Sumber di lapangan menyebut mekanisme jual beli pasir timah berlangsung terstruktur. Harga pembelian disebut Rp165.000 per kilogram, namun terdapat potongan yang disebut sebagai biaya koordinasi sebesar Rp35.000 per kilogram, sehingga penambang menerima Rp130.000 per kilogram.
“Ada juga uang keamanan untuk jaga malam,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tim media juga mendapati sejumlah mesin tambang aktif beroperasi di area tersebut. Kondisi ini mengindikasikan aktivitas berlangsung dalam skala cukup besar dan tidak bersifat sporadis.
Informasi lain menyebut kegiatan ini telah berjalan lebih dari tiga bulan. Terdapat pula dugaan hasil tambang dijual ke pihak tertentu, termasuk kemungkinan ke badan usaha berbentuk CV. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di tengah kawasan permukiman.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memperoleh keterangan resmi atas aktivitas tambang yang meresahkan warga tersebut.
Jurnalis : B/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !