

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menggeser strategi penertiban parkir ke malam hari.
Langkah ini diambil setelah evaluasi internal menunjukkan kepadatan parkir dan potensi pelanggaran justru meningkat signifikan pada jam-jam aktivitas ekonomi malam, khususnya di kawasan pusat kota.
Melalui kegiatan bertajuk “Pantau Kir” (Pantau Parkir), Dishub melakukan operasi pengawasan pada Rabu (4/2/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Penyisiran dilakukan dari utara Perempatan Gleduk, menyasar sejumlah ruas jalan strategis seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr. Sutomo, dan Jalan Diponegoro.

Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan perubahan waktu operasi ini didasarkan pada temuan lapangan.
“Aktivitas parkir paling padat justru terjadi malam hari. Banyak pusat kuliner dan usaha yang aktif, tetapi tidak diimbangi pengelolaan parkir yang tertib. Ini yang menjadi fokus kami,” ujarnya di Jalan Ahmad Yani Barat.
Mahendra mengakui persoalan parkir di Tulungagung bersifat struktural dan menahun. Rendahnya kesadaran pengguna jalan, lemahnya kepatuhan juru parkir, serta keterbatasan pengawasan menjadi faktor yang memicu kekacauan ruang publik.
Dalam operasi malam tersebut, Dishub melibatkan Satpol PP dan unsur Bidang Keselamatan Jalan. Namun Mahendra menegaskan, pendekatan administratif saja tidak cukup.
“Ke depan kami akan melibatkan kepolisian dan CPM agar penegakan aturan memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas,” katanya.
Salah satu fokus utama dalam operasi “Pantau Kir” adalah penegasan kembali kebijakan parkir berlangganan, yang diakui Dishub minim sosialisasi dalam hampir dua tahun terakhir. Mahendra menegaskan, kendaraan berpelat nomor AG (Tulungagung) yang telah membayar retribusi parkir berlangganan tidak boleh lagi dipungut biaya parkir di tepi jalan umum.
“Parkir berlangganan sudah dibayar bersamaan dengan pajak kendaraan. Tidak ada alasan juru parkir meminta uang lagi kepada kendaraan berpelat AG,” tegasnya.
Sementara itu, kendaraan dari luar daerah atau non-AG tetap dikenakan tarif parkir reguler.
Adapun besaran retribusi parkir berlangganan yang dibayarkan wajib pajak setiap tahun adalah:
Sepeda motor (R2): Rp20.000
Mobil (R4): Rp40.000
Kendaraan roda empat ke atas: Rp60.000
Dishub menilai ketidakpahaman masyarakat terhadap skema ini kerap dimanfaatkan oknum juru parkir untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.
Dalam penyisiran di sedikitnya tujuh titik vital pusat kota, tim gabungan masih menemukan pelanggaran berulang.
Kendaraan parkir tepat di bawah rambu larangan parkir (rambu P dicoret) masih ditemukan—pelanggaran yang tidak hanya melawan aturan, tetapi juga mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya efek jera serta kurangnya konsistensi penindakan selama ini. Sejumlah ruas jalan utama yang seharusnya steril dari parkir justru berubah menjadi kantong parkir dadakan.
Dishub juga menyoroti keberadaan juru parkir liar. Meski pada operasi malam tersebut belum ditemukan transaksi pungutan secara langsung, Dishub menegaskan bahwa setiap pungutan terhadap kendaraan parkir berlangganan tetap merupakan pelanggaran.
Selain itu, pelaku usaha turut mendapat perhatian. Dishub mengkritisi usaha yang tidak menyediakan lahan parkir mandiri, sehingga kendaraan pengunjung meluber ke badan jalan dan memicu kemacetan.
“Pelaku usaha tidak bisa sepenuhnya membebankan persoalan parkir ke jalan umum. Penyediaan parkir mandiri adalah bagian dari tanggung jawab usaha,” kata Mahendra.
Melalui operasi “Pantau Kir”, Dishub Tulungagung berupaya mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang aman dan tertib. Namun efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan, keberanian menindak pelanggar, serta transparansi pengelolaan parkir.
Tanpa langkah tegas dan berkelanjutan, penertiban parkir berpotensi kembali menjadi rutinitas seremonial—intens di awal, longgar di kemudian hari.
“Tujuan kami jelas, menciptakan sistem parkir yang tertib dan bebas pungli. Ini soal keadilan bagi masyarakat yang sudah patuh membayar,” pungkas Mahendra.
Operasi malam ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah: apakah tata kelola parkir di Tulungagung benar-benar dibenahi, atau kembali terjebak dalam lingkaran pelanggaran yang dibiarkan berulang.
Jurnalis: Pandhu/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !