


TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Balai Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Sabtu (7/2/2026), menjadi saksi peristiwa yang tak biasa: negara hadir langsung di desa. Melalui agenda Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan, DPR RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berdialog langsung dengan pelaku UMKM—mereka yang menjadi tulang punggung ekonomi desa, namun kerap tertinggal dalam pemahaman regulasi.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M., Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil Jatim VI. Komisi IX membidangi sektor strategis seperti kesehatan dan ketenagakerjaan, namun dalam praktiknya, kebijakan di sektor ini sering terasa jauh dari realitas desa.
Kepala Desa Sambirobyong, Gus Munip, menegaskan fakta yang mencerminkan jarak pusat dan desa.
“Selama hampir satu periode saya menjabat, baru kali ini desa kami didatangi langsung anggota DPR RI.”
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa kehadiran wakil rakyat pusat di desa masih tergolong langka, padahal desa adalah simpul utama implementasi kebijakan publik.

Camat Sumbergempol, Heru Junianto, S.STP., M.M., menekankan bahwa keamanan obat dan pangan bukan semata urusan aturan, tetapi fondasi kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal.
Hal ini relevan bagi Sumbergempol yang menjadi wilayah penyangga Kota Tulungagung dengan aktivitas konsumsi pangan yang kian dinamis.
Diskusi bersama BPOM membuka kesalahpahaman mendasar pelaku UMKM.
Dijelaskan, pangan siap saji dengan masa simpan di bawah tujuh hari tidak memerlukan izin edar BPOM atau P-IRT, cukup Sertifikat Laik Higiene. Sebaliknya, produk olahan dengan masa simpan panjang—termasuk makanan kering dan frozen food—wajib melalui pengawasan lebih ketat.
Penjelasan ini disambut lega peserta. Namun sekaligus menegaskan persoalan lama: minimnya literasi regulasi di tingkat desa. Heru Tjahjono menyampaikan pesan serius dengan pendekatan komunikatif, menyoroti maraknya kosmetik ilegal serta pentingnya legalitas dan branding UMKM di era digital.
Aksi Heru Tjahjono memborong produk UMKM menjadi simbol keberpihakan. Meski demikian, pelaku usaha menaruh harapan lebih besar pada dukungan struktural: pendampingan berkelanjutan, regulasi yang disederhanakan, dan pengawasan yang adil.
Kegiatan KIE BPOM di Sambirobyong menunjukkan satu hal yang tak terbantahkan: edukasi tatap muka efektif, tetapi belum cukup. Kehadiran negara di desa perlu menjadi kebijakan yang konsisten, bukan peristiwa sesaat.
Bagi UMKM, kegiatan ini menghadirkan kepastian. Bagi negara, ini adalah pengingat bahwa perlindungan konsumen dan pemberdayaan ekonomi rakyat harus hadir langsung—menjelaskan, membimbing, dan menyederhanakan—di ruang-ruang desa.
Jurnalis: Pandhu/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !