160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Blitar Kota Bongkar Peredaran Narkoba, 5 Tersangka Diamankan

Pers Release: Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., didampingi jajaran.

BLITAR, HARIAN-NEWS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K..menyampaikan pernyataan pers terkait pengungkapan peredaran narkoba, Senin (2/2/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu, serta menetapkan lima orang tersangka.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pengungkapan ini berdasarkan beberapa laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Blitar Kota sepanjang Januari 2026. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias TAKUL, MIR alias SANDEK, DDL alias NONOK, NK alias KUCING, dan S alias KASELAN. Para tersangka berasal dari latar belakang pekerjaan dan domisili yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan butir pil Double L dalam berbagai kemasan, sabu dalam sejumlah klip plastik, timbangan digital, alat bantu pengemasan, uang tunai, telepon genggam, serta beberapa unit kendaraan bermotor.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di sejumlah wilayah. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas menemukan adanya keterkaitan antar tersangka dalam jaringan peredaran obat keras dan narkotika.

750 x 100 AD PLACEMENT

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Khusus tersangka yang terlibat narkotika jenis sabu, dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta KUHP baru.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil Double L yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sedangkan untuk peredaran narkotika golongan I jenis sabu diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polres Blitar Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Jurnalis : Paeto

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !