

Empat organisasi kepala desa yakni Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (FORSEDEKSI).
BLITAR, HARIAN-NEWS.com — Perwakilan empat organisasi kepala desa di Kabupaten Blitar mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana penurunan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pemerintah pusat. Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan di Kantor Pemkab Blitar, Jumat (30/1/2026).
Empat organisasi kepala desa yang hadir dalam penyampaian aspirasi tersebut yakni Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (FORSEDEKSI).
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan organisasi menyampaikan kekhawatiran atas rencana penurunan Dana Desa 2026 yang dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, membenarkan adanya penyampaian aspirasi dari empat organisasi kepala desa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penurunan Dana Desa dari pemerintah pusat berdampak langsung pada kemampuan fiskal desa.
“Para perwakilan organisasi kepala desa menyampaikan aspirasi terkait berkurangnya Dana Desa dari pemerintah pusat yang berdampak pada perencanaan anggaran desa Tahun 2026,” ujar Khusna kepada awak media.
Khusna menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami kekhawatiran yang disampaikan. Namun demikian, pengelolaan anggaran, baik Dana Desa maupun APBD, tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah menjelaskan bahwa pengelolaan APBD ada mekanismenya dan tidak bisa dilompati. Pemerintah daerah belum bisa memberikan kepastian penambahan saat ini, tetapi aspirasi tersebut akan kami kawal,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah proses tersebut selesai dan ditetapkan, tahapan perencanaan lanjutan seperti RKPD dan KUA-PPAS baru dapat dilaksanakan.
Aspirasi dari empat organisasi kepala desa ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah, sehingga keberlangsungan pembangunan desa tetap terjaga meski terjadi penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.
Jurnalis Etok/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !