

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan publik di lingkungan Polres Tulungagung, khususnya melalui optimalisasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis.
Penegasan tersebut disampaikan AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan usai memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Tulungagung di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi gambaran awal arah kebijakan dan gaya kepemimpinan Kapolres yang baru menjabat.
“Saat ini saya fokus melakukan pembenahan layanan SPKT, termasuk optimalisasi Call Center 110. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya, dan harus benar-benar responsif terhadap setiap laporan masyarakat,” ujar AKBP Ihram.
Menurutnya, efektivitas pelayanan kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan penindakan, tetapi juga dari seberapa cepat dan beraninya masyarakat melaporkan setiap dugaan tindak pidana. Karena itu, Call Center 110 diharapkan menjadi kanal utama pengaduan yang mudah diakses serta dipercaya publik.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang dinilai meresahkan, seperti jambret dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ihram turut menyinggung soal pembelaan diri warga saat menghadapi ancaman nyata dari pelaku kejahatan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan melihat konteks peristiwa secara objektif, terutama apabila tindakan warga dilakukan dalam rangka membela diri.
“Dalam kondisi tertentu, pembelaan diri dilakukan karena adanya ancaman nyata. Hal ini tentu akan menjadi pertimbangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap tegas Kapolres dalam menekan angka kejahatan jalanan, sekaligus menjadi pesan peringatan bagi pelaku kriminal agar tidak menjadikan wilayah hukum Polres Tulungagung sebagai lokasi operasional kejahatan.
Lebih lanjut, AKBP Ihram menyampaikan bahwa menjaga kondusivitas wilayah menjadi prioritas utama kepemimpinannya.
Ia secara khusus menyoroti pemberantasan kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Saya meminta waktu dua minggu sejak saya mulai bertugas di sini. Salah satu prioritas utama kami adalah penanganan kejahatan 3C. Dengan latar belakang saya di bidang reserse, penanganan kasus-kasus tersebut akan dilakukan secara serius dan terukur,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau para pelaku kejahatan agar menghentikan aksinya dan tidak melanggar hukum di wilayah Tulungagung.
“Jangan melakukan kejahatan di wilayah hukum kami. Mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” imbuhnya.
Komitmen Kapolres Tulungagung ini menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga rasa aman masyarakat. Namun demikian, publik menaruh harapan agar ketegasan tersebut diimbangi dengan konsistensi pelaksanaan di lapangan, profesionalitas aparat, serta tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Masyarakat kini menanti, sejauh mana upaya pemberantasan kejahatan 3C dan peningkatan layanan kepolisian tersebut dapat diwujudkan secara nyata dalam waktu dekat.
Jurnalis: Pandhu/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !