

Audensi : Ketua DPRD Kabupaten Blitar pimpin audensi
BLITAR, HARIAN- NEWS.com— Empat organisasi desa di Kabupaten Blitar mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/1/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan atas penurunan pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai berpotensi mengganggu roda pemerintahan desa dan kualitas pelayanan publik.
Empat organisasi tersebut meliputi Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar. Hearing digelar di ruang kerja DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPC PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, SH, mengatakan penurunan pagu Dana Desa (DD) dan ADD Tahun Anggaran 2026 cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Desa sudah melakukan simulasi penyusunan APBDes dengan pagu terbaru yang menurun. Dalam penyusunan anggaran, kami tetap mengacu pada PP RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, khususnya Pasal 100,” ujar Rudi.
Hasil simulasi tersebut menunjukkan hampir seluruh kebutuhan desa mengalami pengurangan anggaran. Bahkan, sebagian desa terpaksa menghapus anggaran kegiatan kemasyarakatan karena keterbatasan dana.
Rudi menegaskan, penurunan ADD dan DD sangat memengaruhi lima bidang utama pemerintahan desa, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat.
Dalam hearing itu, keempat organisasi desa mendesak agar besaran ADD Tahun Anggaran 2026 dikembalikan seperti semula atau minimal setara dengan tahun 2025. ADD sangat dibutuhkan untuk membiayai penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, tunjangan BPD, honor RT/RW, iuran BPJS, kebutuhan operasional kantor desa, hingga dukungan bagi lembaga desa seperti TP PKK dan LPMD.
“Perjuangan ini bukan untuk kepentingan kepala desa atau perangkat semata, tetapi demi keberlangsungan desa secara utuh. Yang utama, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan belum dapat mengambil keputusan karena tidak menjadi penentu langsung kebijakan anggaran. DPRD berencana mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mengkaji ulang struktur APBD yang telah disahkan.
Terkait Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat, Rudi menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk ikut menentukan. “Dana Desa kewenangan pusat. Kami hanya berharap kebijakan yang ada tidak semakin memberatkan desa,” pungkasnya.
Jurnalis: Etok
Editor: Arief Gringsing
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !