

UMP; Widodo Prasetyo SP, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung.
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com –
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang cukup signifikan menghadirkan dua sisi kebijakan: harapan peningkatan kesejahteraan pekerja, sekaligus kekhawatiran terhadap daya tahan dunia usaha. DPRD Tulungagung mengingatkan agar kebijakan ini dikawal secara cermat agar tidak memicu tekanan ekonomi baru di tingkat daerah.
Ketua Komisi B DPRD Tulungagung dari Fraksi Gerindra, Widodo Prasetyo, SP., MMA., menilai kenaikan UMP perlu disikapi secara rasional dan proporsional. Menurutnya, kebijakan pengupahan tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang pekerja semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha.
Dalam wawancara eksklusif di Hotel Lojikka, Minggu (28/12/2025), Widodo menyebutkan bahwa UMP di Tulungagung naik dari kisaran Rp2,4 juta menjadi sekitar Rp2,6 juta pada 2026.
“Kenaikan ini cukup tinggi. DPRD mendukung karena merupakan keputusan pemerintah pusat dan provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, kebijakan ini tidak boleh dilihat secara tunggal,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluhan dari kalangan pengusaha merupakan sinyal penting yang tidak boleh diabaikan. Banyak pelaku usaha, khususnya sektor kecil dan menengah, masih menghadapi tekanan pendapatan yang belum sebanding dengan kenaikan biaya produksi, termasuk upah tenaga kerja.
“Faktanya, pengusaha juga sedang berjuang. Dari sisi pendapatan, tidak semua sektor mengalami pertumbuhan. Ini realitas yang harus diakui,” kata Widodo.
Widodo mengingatkan, tanpa pengelolaan yang matang, kenaikan UMP berpotensi memicu langkah efisiensi tenaga kerja dan bahkan mengancam keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, ia mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja.
“Kolaborasi adalah kunci. Jika pengusaha dan pekerja tidak duduk bersama mencari jalan tengah, kebijakan ini bisa menimbulkan masalah baru, seperti pengurangan tenaga kerja atau stagnasi usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Tulungagung disebut memiliki tanggung jawab untuk mengawal implementasi UMP agar tujuan kesejahteraan pekerja dapat tercapai tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah. Kebijakan upah, menurutnya, harus sejalan dengan penguatan iklim usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Kenaikan UMP 2026 pun menjadi ujian bagi pemerintah daerah: apakah mampu menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha, atau justru membiarkan ketimpangan baru tumbuh di tengah proses pemulihan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Jurnalis: Pandhu
Editor: Arief Gringsing
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !