160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemkab Tulungagung Klaim “Juleha” Seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) Bersertifikat Halal dan NKV

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Kesmavet dan Kesrawan) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung, Eersthanty Novelita

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) milik daerah telah mengantongi sertifikat halal resmi dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Kesmavet dan Kesrawan) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung, Eersthanty Novelita, dalam wawancara eksklusif bersama Harian-News.com, Kamis, 18 Desember 2025 di Ruang Kerjanya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung, Jawa Timur.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas fasilitas pemotongan hewan sebagai pemasok konsumsi masyarakat, Ersthanty memastikan bahwa aspek legalitas dan kesehatan hewan telah dipenuhi.
“Semua RPH milik Pemkab sudah memiliki NKV dan sertifikat halal. Di Tulungagung ada tiga RPH aktif, yakni RPH Ketanon, RPH Ngunut, dan RPH Padung,” ujar Ersthanty saat ditemui, Kamis (18/12/2025).

Saat ditanya mengenai waktu penerbitan sertifikat halal tersebut, Ersthanty menyebut proses sertifikasi berlangsung sekitar tahun 2022 hingga 2023. Namun, ia mengakui belum dapat memastikan secara presisi tahun penerbitan maupun lembaga penerbit sertifikat tanpa mengecek ulang dokumen administrasi.
“Kalau tidak salah sekitar 2022 atau 2023. Untuk detail tahun dan dokumennya perlu kami cek kembali,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tidak hanya pada fasilitas, Pemkab Tulungagung juga memastikan sumber daya manusia di RPH pemerintah telah memenuhi standar syariat. Seluruh juru sembelih, kata Ersthanty, telah mengantongi sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha).
“Juru sembelih di RPH pemerintah semuanya sudah bersertifikat Juleha. Ini menjadi syarat utama agar proses penyembelihan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Eersthanty Novelita , Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Kesmavet dan Kesrawan) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung.

Pengawasan, lanjut dia, tidak hanya menyasar RPH milik pemerintah, tetapi juga sektor swasta. Salah satunya RPU Gambir Sejahtera di Kecamatan Besuki yang disebut telah memiliki juru sembelih bersertifikat Juleha melalui Kementerian Agama.

Menjawab pertanyaan mendasar soal siapa yang menjamin praktik penyembelihan benar-benar sesuai syariat dan tidak berhenti pada formalitas administrasi, Ersthanty menegaskan adanya pengawasan ketat di lapangan.
“Setiap RPH diawasi langsung oleh dokter hewan berwenang. Hewan yang masuk wajib melalui pemeriksaan ante-mortem. Kalau tidak sehat, tidak boleh disembelih dan harus dikarantina,” terangnya.

Setelah proses penyembelihan oleh Juleha, pengawasan tidak berhenti. Daging dan organ dalam kembali diperiksa melalui post-mortem inspection untuk memastikan kelayakan konsumsi.
“Setelah disembelih pun kami periksa lagi. Kalau tidak layak, tidak boleh diedarkan,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Namun demikian, Ersthanty mengakui bahwa kewenangan utama dalam penetapan aspek keagamaan berada di tangan Kementerian Agama. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, kata dia, berfokus pada aspek kesehatan, keamanan, dan mutu pangan asal hewan.

Pemkab Tulungagung mengklaim pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari dokter hewan di RPH, hingga monitoring rutin ke pasar dan unit usaha pangan asal hewan. Intensitas pengawasan biasanya ditingkatkan menjelang hari besar keagamaan.

Meski begitu, ketika ditanya terkait mekanisme sanksi jika terjadi pelanggaran prosedur halal, Ersthanty belum memaparkan secara rinci bentuk sanksi maupun data pelanggaran yang pernah ditemukan.

Di tengah klaim kepatuhan terhadap standar halal dan kesehatan, absennya data terbuka mengenai masa berlaku sertifikat, hasil audit halal, serta laporan pelanggaran masih menyisakan ruang kritik. Terlebih, RPH merupakan fasilitas publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Publik pun menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada klaim administratif semata, melainkan membuka ruang transparansi agar label halal di RPH Tulungagung benar-benar menjadi praktik yang diawasi dan ditegakkan secara konsisten, bukan sekadar formalitas.

Pewawancara: Pandhu
Editor : Arief Gringsing

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !