160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tarif Pengiriman Bantuan Bencana Dikeluhkan Relawan, Pos Tulungagung: Kebijakan dari Pusat

Ricky Hermawan Kepala Kantor Pos Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Kebijakan Kantor Pos Tulungagung terkait pengenaan tarif pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah bencana menuai keluhan relawan. Sejumlah relawan mengaku terkejut karena pengiriman bantuan ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini dikenai tarif umum.

Seorang relawan kemanusiaan yang telah aktif menyalurkan bantuan selama lebih dari 10 tahun mengatakan, kebijakan tersebut berbeda dengan praktik sebelumnya. Saat terjadi bencana di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kantor Pos Tulungagung masih memberikan fasilitas pengiriman bantuan secara gratis.

“Terus terang saya kaget. Kenapa sekarang pengiriman bantuan kemanusiaan dikenai tarif umum, sama seperti layanan reguler. Padahal ini murni bantuan untuk korban bencana,” ujarnya kepada Harian-News, Senin (14/12/2025).

Relawan menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat gerakan solidaritas masyarakat, terutama bagi komunitas kemanusiaan yang mengandalkan swadaya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pos Tulungagung Ricky Hermawan menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia saat ini tidak lagi membuka layanan pengiriman bantuan bencana gratis di seluruh daerah. Di Jawa Timur, fasilitas tersebut hanya dipusatkan di empat kantor, yakni Gresik, Sidoarjo, Surabaya Utara, dan Surabaya Selatan.

“Di luar kantor yang ditunjuk, termasuk Tulungagung, pengiriman bantuan tetap dilayani, tetapi dikenai tarif normal,” kata Ricky saat ditemui di Kantor Pos Tulungagung, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan keputusan manajemen pusat PT Pos Indonesia dan bukan kewenangan kantor cabang. “Gratis itu hanya di empat kantor yang ditetapkan pusat. Kantor lain belum,” ujarnya.

Menurut Ricky, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sekitar sepekan setelah bencana terjadi. Sejak saat itu, pengiriman bantuan dari kantor non-penunjukan wajib menggunakan tarif umum tanpa diskon maupun keringanan, termasuk bagi relawan dan komunitas kemanusiaan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pos Indonesia menyebut kebijakan ini berlaku secara nasional dengan sistem sentralisasi. Di setiap wilayah hanya ditetapkan sejumlah kantor tertentu sebagai titik layanan pengiriman bantuan gratis. Skema serupa juga diterapkan di Jawa Tengah.

Akibatnya, warga Tulungagung yang ingin mengirim bantuan ke wilayah bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus membayar ongkos kirim atau menempuh jarak ke Surabaya dan sekitarnya untuk memperoleh layanan gratis.

“Kalau kirim dari Tulungagung, tarifnya tetap tarif umum,” kata Ricky.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi pemerintah. Menurutnya, kebijakan pengiriman bantuan bencana gratis sepenuhnya menjadi kewenangan internal perusahaan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dasar hukumnya dari manajemen pusat, bukan pemerintah,” ujarnya.

Dengan demikian, pengenaan biaya pengiriman bantuan bencana merupakan keputusan korporasi. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan diperluas atau dihentikan.

Sebagai BUMN yang kerap menempatkan diri sebagai penyedia layanan publik, kebijakan ini memunculkan pertanyaan terkait peran fungsi sosial perusahaan di tengah kondisi darurat bencana.

PT Pos Indonesia, lanjut Ricky, tetap berkontribusi melalui penggalangan dana internal yang dikelola oleh manajemen pusat dan disalurkan kepada korban bencana. Namun untuk pengiriman barang, kantor cabang tidak memiliki ruang diskresi.

“Selama kebijakan belum berubah, kami tetap kenakan tarif,” katanya.

Jurnalis: Pandhu
Editor: Arief Gringsing

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !