
BLITAR, HARIAN -NEWS.com – Pemkab Blitar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi membahas program Penataan dan Pendaftaran Tanah (PPT) dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PKH). Fokus utama pertemuan itu yakni penataan status lahan pemukiman yang berada di tepi kawasan hutan.
Secara administrasi, titik koordinat lahan tersebut masuk kawasan hutan. Namun dalam kenyataannya, wilayah itu sudah lama berkembang menjadi permukiman warga dengan dasar kepemilikan sah.
Bupati Blitar menegaskan penyelesaian persoalan tanah harus berlandaskan data kepemilikan resmi yang diakui pemerintah. “Data menjadi acuan utama untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah tumpang tindih klaim,” ujarnya dalam rapat, Rabu (17/9/2025).
Selain aspek hukum, rapat juga menyoroti pentingnya menjaga kondisi sosial tetap kondusif. Menurut bupati, penyelesaian masalah pertanahan harus konsisten sejak awal agar warga tidak berulang kali menghadapi persoalan serupa.
Pemkab bersama BPN berkomitmen menutup celah kebijakan sebelumnya. Program PPT PKH diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum lebih kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Pemerintah daerah akan mendampingi masyarakat dari tahap verifikasi data hingga penerbitan dokumen resmi. Koordinasi lintas instansi juga kami pastikan berjalan agar program efektif dan tepat sasaran,” tambah bupati.
Dengan rapat koordinasi ini, Pemkab Blitar berharap sinergi semua pihak bisa mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pemukiman tepi hutan.
Jurnalis Etok
Editor Tanu Metir