160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPRD Kabupaten Blitar Sahkan Perubahan APBD 2025, Defisit Rp109 M Ditutup SILPA

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika, DPRD Kabupaten Blitar akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat malam (19/9/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan tersebut. “Alhamdulillah, hari ini Perubahan APBD 2025 sudah disahkan. Ini menandai adanya penyesuaian signifikan dalam struktur anggaran kita,” ujarnya.

Dalam susunan P-APBD 2025, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp3,2 miliar sehingga menjadi Rp2,605 triliun. Di sisi lain, belanja daerah justru meningkat sebesar Rp55 miliar, dengan total mencapai Rp2,714 triliun. Kondisi tersebut menimbulkan defisit Rp109,06 miliar, yang sepenuhnya akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024.

Selain menyetujui perubahan anggaran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar juga memberikan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya optimalisasi pendapatan daerah, perbaikan tata kelola keuangan, hingga peningkatan kinerja BUMD agar kontribusinya bagi pembangunan semakin nyata. “Kami akan terus melakukan pengawasan agar implementasi Perubahan APBD ini berjalan sesuai tujuan,” tegas Supriadi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bupati Blitar, Rijanto, turut mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif. “Alhamdulillah, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras, bahu-membahu bersama eksekutif dalam membahas P-APBD 2025 ini,” ucapnya.

Proses pembahasan P-APBD 2025 sendiri tidak berjalan mulus. Beberapa kali rapat sempat terhenti akibat belum adanya titik temu. Namun, perbedaan pandangan akhirnya bisa dijembatani sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Selanjutnya, dokumen Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Proses evaluasi dijadwalkan berlangsung maksimal 15 hari kerja, sebelum kemudian disempurnakan oleh Pemkab Blitar bersama DPRD dalam waktu tujuh hari kerja.

Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan setelah tahap evaluasi rampung, pengumuman pengadaan barang dan jasa akan segera dilakukan melalui aplikasi Inaproc, sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Dengan begitu, pelaksanaan P-APBD 2025 bisa segera dieksekusi untuk kepentingan masyarakat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Jurnalis Etok
Editor Tanu Metir

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !