
BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Blitar. Mulai sekarang, seluruh layanan administrasi kependudukan resmi digratiskan. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani biaya saat mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, S.Stp., M.M
., menyampaikan bahwa layanan kini tidak hanya tersedia di kantor Dispendukcapil, tetapi juga bisa diakses di tingkat kecamatan hingga desa.
“Di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar sudah ada alat perekaman foto untuk mengurus KTP. Bahkan di desa, ada tenaga khusus yang membantu input data melalui aplikasi online. Kalau persyaratan lengkap, KTP bisa selesai dalam waktu 24 jam,” jelas Tunggul saat menjadi narasumber di Forum Konsultasi Publik, Selasa (16/9/2025).
Forum tersebut dihadiri perwakilan kepala desa, camat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pihak Pengadilan Agama. Meski begitu, Tunggul mengakui program ini masih butuh waktu untuk sosialisasi lebih luas agar masyarakat lebih paham.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi denda keterlambatan kini dihapus. “Mulai sekarang, semua layanan catatan sipil di setiap tingkatan resmi gratis. Ini wujud perhatian pemerintah kepada kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar kemudahan layanan tidak disalahgunakan. “Ada kasus orang membuat KTP ganda untuk kepentingan melawan hukum. Karena itu, kami minta kepala desa lebih teliti memastikan identitas warganya,” tambahnya.
Meski layanan gratis sudah berjalan, Dispendukcapil menilai program jemput bola di desa masih belum optimal. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa merasakan kemudahan layanan kependudukan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya. **
Jurnalis Etok
Editor Tanu Metir