
TRENGGALEK, HARIAN-NEWS.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat internal membahas rencana uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan Ranperda tersebut merupakan inisiatif pihaknya sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Ranperda ini salah satunya bertujuan memastikan Ponpes dan Madrasah mendapatkan dukungan pembiayaan dari APBD,” jelas Sukarodin, Rabu (10/9/2025).
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mendorong kemandirian Pemkab Trenggalek dalam pembiayaan pendidikan Ponpes dan Madrasah. “Artinya tidak hanya mengandalkan bantuan dari Pemprov, seperti Bantuan Operasional Madrasah Diniyah (Bosda Madin),” tambah politisi senior PKB tersebut.
Menurutnya, Ranperda ini juga menjadi bentuk antisipasi jika sewaktu-waktu bantuan dari Pemprov terhenti, sehingga Pemkab tetap bisa mengalokasikan anggaran secara mandiri. “Paling tidak kita punya landasan hukum, yakni Perda yang dimaksud,” tegasnya.
Selama ini, Pemkab Trenggalek sebenarnya telah menyalurkan anggaran bagi Ponpes dan Madrasah melalui bantuan hibah untuk pesantren, masjid, musala, maupun lembaga pendidikan diniyah. Namun Sukarodin mengakui, dukungan tersebut masih belum optimal.
Ia berharap, dengan hadirnya Perda ini nantinya Ponpes dan Madrasah mendapat perhatian lebih, dengan pembiayaan yang lebih aplikatif serta detail, tetap menyesuaikan muatan lokal dan kemampuan keuangan daerah.
“Semoga Ranperda ini cepat rampung dan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama peningkatan kualitas pendidikan di Ponpes dan Madrasah,” pungkas Ketua DPC PKB Trenggalek itu.
Jurnalis Nanang NK