160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ompreng, Minyak Babi, Bagaimana Jalan Keselamatan

Oleh Imam Mawardi Ridlwan*

HARIAN- NEWS. com – Ompreng memang sekadar wadah makanan. Ia terbuat dari stanlis. Awalnya saya merasa aman-aman saja karena bahan stanlis. Baru saja terkagetkan saat membaca laporan sebuah media. Di ompreng ada minyak babi. Saya bertanya, “bagaimana kandungan minyak babi ada di ompreng makanan?

Begitu membaca minyak babi. Dua kata yang langsung membuat dahi berkerut. “Khok bisa?” Mungkin ada yang seperti saya. Heran dan heran. Terpenting tidak marah-marah di medsos. Saya harus mengkaji dan belajar.

Sebuah kewajaran dan saya berterima kasih atas reaksi keras masyarakat. Ini baik. Tanda masyarakat Indonesia peduli hukum syariah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Namun di tengah riuh itu, ada suara yang bijak. Suara yang tidak berteriak-teriak. Tidak menyalahkan. Tapi menawarkan jalan keluar. Yaitu masyarakat yang berpegang pada kaidah usul figh.

Memang ada kaidah usul fiqh. “Al-Ashlu fil Asyyaa’ al-Ibahah.”
Asal segala sesuatu itu mubah, boleh, sampai ada dalil yang melarang.

Kaidah ini menjadi landasan berperilaku. Ia menjadi rujukan dalam urusan muamalah. Termasuk jual beli makanan, barang konsumsi, dan wadah makanan. Artinya, selama tidak ada bukti kuat bahwa barang itu haram, maka ia halal. Ini pola berperilaku santri.

Di masyarakat pesantren selalu berpegang sebuah hadits yang riwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Halal itu jelas, haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara samar (syubhat). Barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.”

750 x 100 AD PLACEMENT

Masyarakat pesantren menerima hadits sebagai ajaran agar berhati-hati. Dan di saat di sebuah negeri di mana sistem halal sudah menjadi norma. Maka mereka menerima kaidah belum menjadi keharusan untuk menelusuri asal-usul setiap produk. Kecuali ada tanda-tanda yang mencurigakan.
Imam Nawawi pun menegaskan:
“Jika seseorang berada di negeri Muslim dan membeli makanan dari pasar umum, maka tidak wajib baginya menanyakan apakah makanan itu halal atau tidak, selama tidak ada tanda-tanda keharamannya.”

Berhati-hati itu akan menyelamatkan. Semua pihak mendorong membawa ompreng ke laboratorium yang mampu mendeteksi halal atau haram. Dan para pengguna ompreng yang dari negeri yang tidak punya standart halal sebaiknya membawa ompreng ke laboratorium untuk dipastikan halal atau haram.

*Pendiri & Anggota Dewan Pembina Yayasan Bhakti Relawan Advokad Pejuang Islam

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !