160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Penuhi Nazar, Kades se Kecamatan Ngantru Akan Melaksanakan Ibadah Umroh

Yadi Kepala Desa Pojok, Ngantru, Tulungagung bersama istri

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com -Penuhi Nazar,  Ibadah Umroh bersama 13 Kepala Desa se Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur sebagai wujud syukur atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun.

Berita bahagia itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Ngantru Ir. H. Kuswanto pada media ini, Senin (26/8/2024).

H. Kuswanto menambahkan, kami seluruh kepala desa se Kecamatan Ngantru niat melaksanakan Umroh Bareng atas berkah dan wujud syukur adanya perpanjangan masa kerja Kades dua tahun sehingga menjadi delapan tahun.

Dia berharap,” Agar kinerja kita lebih komitmen mensukseskan program – program pemerintah dengan semangat dan barokah. Dan, karena saat ini, momentnya tahun politik, kami juga akan mendoakan untuk desa-desa di wilayah kecamatan Ngantru, selalu aman,nyaman dan kondusif .

750 x 100 AD PLACEMENT

” Semoga Pilkada di Tulungagung akan mendapatkan pimpinan yang amanah dan pro rakyat. Yang bisa mensejahterakan masyarakat Tulungagung secara merata.
Rencana kami berangkat pada 21 September 2024 nanti,’ kata H. Kuswanto di Balai Desa Batokan.

Adapun dasar Perpanjangan masa jabatan kepala desa terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan UU ini:

Masa Jabatan Kepala Desa: Kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Batas Maksimal Jabatan: Setiap kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Di tempat terpisah Yadi Kepala Desa Pojok saat dikonfirmasi membenarkan adanya niat menjalankan umroh bareng para kepala desa se Kecamatan Ngantru bersama keluarga (istri/suami).

Dia mengungkapkan, kami para Kades se Kecamatan ngantru memang punya nazar apabila usulan penambahan massa jabatan kades dua tahun di realisasi oleh Pemerintah kita akan melaksanakan ibadah umroh beserta keluarga ( istri ). Selaku Kepala desa Pojok sangat bersyukur kepada Alloh SWT ,bagi saya ini hadiah tidak bisa di deteksi tahu-tahu kok begini.

” Alhamdulillah bagi kami ini mukzizat dengan tambahan masa jabatan dua tahun ini pemerintahan desa di kecamatan Ngantru tetap kondusif dan aman, dapat menjalankan tugas sesuai aturan dan apa adanya sesuai aturan. Semoga kita tetap kompak selalu komunikasi dengan perangkat desa, semua lembaga desa juga semua unsur masyarakat Pojok khususnya dan masyarakat se kecamatan Ngantru umumnya untuk mengawal saya sampai akhir masa jabatan tahun 2027 mendatang,” kata Yudi

Jumlah desa yang ada di Kecamatan Ngantru Desa Banjarsari, Desa Batokan, Desa Mojoagung, Desa Bendosari, Desa Kepuhrejo, Desa Ngantru, Desa Padangan, Desa Srikaton, Desa Pulerejo, Desa Pojok, Desa Pinggirsari, Desa Pucung Lor, dan Desa Banjarsari.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !