
TULUNGAGUNG—HARIAN-NEWS.com. Polemik status tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tulungagung belum juga tuntas. Sekitar 600 honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun hingga kini tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan pihaknya tidak akan gegabah mengambil keputusan sebelum ada kepastian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami akan koordinasi dulu dengan BKPSDM untuk memastikan langkah yang akan ditempuh,” ujar Gatut Sunu, Senin (25/8/2025).
Gatut mengaku sebelumnya beranggapan persoalan honorer sudah selesai, setelah 5.433 honorer diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Namun belakangan diketahui masih ada ratusan honorer yang tertinggal dari usulan.
“Saya kira sudah selesai, tapi ternyata informasi dari teman media menyebutkan masih ada yang tertinggal,” katanya.
Bupati menegaskan, Pemkab tetap berpegang pada aturan resmi KemenpanRB. Jika regulasi membuka peluang, Pemkab siap mengusulkan. Sebaliknya, jika aturan melarang, Pemkab tidak bisa berbuat banyak.
Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, membenarkan sekitar 600 honorer belum bisa diusulkan karena masa kerja mereka belum genap dua tahun.
“Tenaga non-ASN yang masa kerjanya belum dua tahun sampai saat ini masih tanpa kejelasan. Keputusan sepenuhnya menunggu regulasi pemerintah pusat,” jelas Soeroto.
Menurutnya, kondisi serupa terjadi di banyak daerah. Ada yang sudah memutus hubungan kerja dengan honorer, namun sebagian besar memilih tetap mempekerjakan mereka sembari menunggu aturan resmi.
“Memang ada yang sudah memberhentikan, tetapi lebih banyak daerah yang masih mempekerjakan mereka,” pungkasnya.
Jurnalis: Pandhu
Editor Tanu Metir